Selasa, 04 Februari 2014

Semua Tower Telekomunikasi di Muba Wajib bayar Retribusi

Semua Tower Telekomunikasi di Muba Wajib bayar Retribusi

Jumat, 24 Januari 2014 14:54 WIB
Semua Tower Telekomunikasi di Muba Wajib bayar Retribusi
SRIPOKU.COM/CANDRA OKTA DELLA
Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Ir H Sulaiman Zakaria saat memimpin rapat bersama dinas terkait yang terdiri Dinas Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD), Bagian Hukum Setda Muba, membahas tentang retribusi menara komunikasi yang akan dikenakan bagi perusahaan pemilik tower, di Ruang Rapat Sekda, Jumat (24/1/2014) 
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Semua menara (tower) telekomuniksi di Kabupaten Muba akan dikenakan wajib membayar retribusi kepada pemerintah. Selama ini dinilai, tower-tower tersebut belum memberikan kontribusi nyata untuk Bumi Serasan Sekate. Retribusi akan mulai berjalan saat melakukan perpanjangan izin.
Demikian yang disampaikan Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Ir H Sulaiman Zakaria bersama dinas terkait di ruang rapat SekdaMuba, Jumat (24/1/2014).
 
Rapat dihadiri dinas terkait yang terdiri Diskominfo, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD), Bagian Hukum Setda Muba di Ruang Rapat Sekda.
Dalam rapat tersebut Sulaiman mengatakan, dengan diberlakukannya restribusi pengendalian menara telekomunikasi ini, nantinya dapat memberikan manfaat dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Muba.
“Selama ini, keberadaan menara telekomunikasi tersebut hanya ada izin mendirikan bangunan (IMB) saja. Namun untuk retribusinya jasa umumnya belum ada. Untuk itu, sebagai wujud pemberlakukan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, di tahun ini akan ditarik retribusinya,” ujar Sulaiman.
 
Kepala Diskominfo Muba HM Soleh Naim SE MM mengatakan, perkembangan dan pertumbuhan menara telekomunikasi di Mubasangat pesat.
Hingga saat ini, terdata ada sebanyak 222 menara atau tower yang tersebar di 14 kecamatan.
Keberadaan menara tersebut, tentunya berdampak pada pada tata ruang wilayah. Untuk itu perlu dilakukan pengendalian agar pemanfaatan ruang mempunyai manfaat yang besar bagi masyarakat.
“Untuk penetapan besarnya nilai retribusi ini akan dikaji ulang bersama dinas terkait dan didukung dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengacu pada Perda retribusi tersebut sebagai payung hukumnya,” ujar Soleh.
 
Ditambahkannya, apabila Perbup tersebut telah ada, pihaknya menargetkan awal semester I atau April mendatang, penarikan restribusi menara dapat dilakukan.
Diskominfo akan melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan pemilik menara, sementara mekanisme penarikan restribusi dilakukan dalam perpanjangan izin. Wajib bagi setiap perusahaaan untuk membayar retribusi setiap menara yang dibangun, jika tidak akan dikenakan sanksi.
 
“Wajib membayar jika tidak akan diberikan sanksi tegas,” ungkap Soleh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar