Senin, 02 Januari 2012

Menara komunikasi di Manado didata


Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Manado akan melakukan pendataan menara telekominikasi di Manado untuk mengetahui secara pasti jumlah menara telekomunikasi di Manado.

"Bulan Oktober ini, pihak Dinas Komunikasi dan Infomasi (Kominfo) melakukan pendataan”. Demikian dikatakan Kadis Kominfo Ferry Soetanto SSos, MM. Pendataan yang dilakukan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. "Dan tahun ini, target PAD dari hasil retribusi menara telekomunikasi sebesar Rp 159 juta,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin mencapai target PAD, meski pun targetnya baru ditetapkan. “Kami sudah siapkan langkah-langkah untuk mencapai target ini. Mudah-mudahan bisa memenuhi target yang ditetapkan,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Pengawasan dan Pelayanan Jasa Komunikasi Dinas Infokom Kota Manado, Meidy Pinasang SE MSi, didampingi kepala seksi pelayanan pers dan pengelola media center, Frangky Mocodompis SIP, MSi menjelaskan, selain Perda Nomor 3 Tahun 2010, penerapan atau penarikan retribusi ini juga didasari pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
Dikatakannya, tarif retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (PMT) adalah sebesar dua persen dari NJOP PBB.
“Kita telah menggelar sosialisasi terkait penerapan perda ini,” kata wanita smart ini sembari menghimbau kepada para pemilik menara/tower untuk pro aktif dalam menunjang kegiatan tersebut.
Di kota Manado sendiri diketahui terdapat sedikitnya 86 menara telekomunikasi. Itu terdiri dari menara seluler 60 tiang, TV 11 tiang dan menara radio sebanyak 25 tiang.
(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar