Minggu, 29 Januari 2012

Menara Telekomunikasi Mulai Dikenai Retribusi


KULONPROGO, suaramerdeka.com – Mulai 2012 ini para pemilik menara telekomunikasi yang ada di Kulonprogo akan ditarik retribusi pengendalian. Dari 91 menara yang ada, retribusi yang akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah tahun ini diperkirakan sebesar Rp 629 juta.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Triyono mengatakan, selama ini menara telekomunikasi yang ada belum ditarik retribusi tahunan karena belum ada regulasi yang mengaturnya. Setelah keluarnya UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta penetapan Perda Kulonprogo No 9/2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, barulah penarikan retribusi bisa dilakukan.
"Paling tidak dua minggu ke depan Pemkab akan mengeluarkan SKPR (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) 2012 dan penarikan retribusi menara sudah bisa dilakukan. Kalau dulu menara memang hanya dikenai retribusi perijinan saat pendirian baru, itu pun hanya sekali saat mengajukan perijinan," kata Triyono didampingi Kasi Pelayanan dan Fasilitasi Perijinan, Evi Yulianti, Jumat (27/1).
Saat ini, menara telekomunikasi yang ada di Kulonprogo sebanyak 91 menara. Dari 90 zona di cellplan, menara-menara yang telah ada (existing) itu baru berada di 45 zona. Sedangkan 45 zona lainnya masih kosong atau siap dibangun menara. "Dari 91 menara itu retribusi yang bisa masuk PAD 2012 kisarannya Rp 629 juta," ungkapnya.
Menurut Evi Yulianti, tarif retribusi pengendalian yang dikenakan sesuai Perda 9/2011 sebesar 2% dari nilai bangunan tower. Penilaian nilai bangunan tower sendiri didasarkan pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No 17/2007 Kementerian Keuangan, salah satunya dari segi ketinggian tower.
Dengan demikian, besaran retribusi yang harus dibayarkan untuk masing-masing tower bervariasi. Dicontohkannya, untuk tower paling rendah yang ada di Kulonprogo setinggi 30-40 meter dikenai Rp 2,963 juta dalam satu tahun. Sedangkan yang tertinggi, 90 meter, dikenai Rp 8,9 juta. Adapun rata-rata ketinggian tower yang ada di Kulonprogo 72 meter yang akan dikenai retribusi Rp 7,2 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar