Senin, 02 Januari 2012

Menara Telekomunikasi Dikenakan Dua Pungutan


Potensi PAD Capai Rp3 Miliar, Pemndiriannya Juga Harus Diawasi

BALIKPAPAN- Operator telekomunikasi di Balikpapan akan dikenakan dua kali retribusi pendirian menara telekomunikasi. Pemkot dan DPRD saat ini tengah menggodok Perda pengendalian telekomunikasi yang di bawah kordinasi Dinas Perhubungan Kota.
“Retribusi yang dikenakan, yakni retribusi perizinan yang telah diatur dalam Perda IMB tahun 2008 dan retribusi pengendali komunikasi yang tengah digodok (bahas),” kata Kabid Personel Perlengkapan Pembiayaan dan Dokumen (P3D) Dispenda Kota Balikpapan, Asfiansyah.
Menurutnya, pengenaan besaran retribusi pengendalian menara sebesar 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Saat ini di Balikpapan telah berdiri sekitar 162 menara. Keberadaan menara telekomunikasi dan pemancar tersebar disejumlah daerah perbukitan. Saat ini banyak terkonsentrasi di daerah Gunung Kawi, Balikpapan Tengah. “Sehingga potensi PAD cukup besar. Kalau dihitung-hitung NJOP, rata-rata pada tahun 2012 sekitar Rp3 miliar potensi pajaknya,” ungkapnya.
Pengenaan pajak dan retribusi menara telekomunikasi ini akan tetap dikenakan kepada pemilik menara telekomunikasi bukan si pemilik lahan yang disewa. “Tetap dikenakan pada pemilik menara,” katanya.
Menara telekomunikasi ini biasa didirikan di bangunan yang sudah ada dan berdiri di tanah atau di bumi. Tiga Perda Retribusi yang sudah disetujui dewan dan Pemkot beberapa waktu lalu saat ini masih dalam proses evaluasi di Pemrov Kaltim.
Kalangan DPRD Kota Balikpapan meminta Pemkot Balikpapan agar mengendalikan dan mengawasi pendirian menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS), khususnya yang berdekatan dengan pemukiman warga. Pengendalian ini juga dalam rangka menjaga estetika kota dan pemanfaatan ruang secara efisien.
"Pendirian menara harus dikendalikan, karena jika dibangun di daerah pemukiman warga akan sangat berbahaya, karena selama ini banyak menara yang dibangun didekat pemukiman warga," kata Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong (ABS), belum lama ini.
ABS menyatakan, pengendalian menara ini harus ada aturan yang jelas, termasuk  penarikan retribusi seperti yang telah dilakukan beberapa daerah lainnya, untuk menambah kas daerah. "Harus ada aturan yang jelas soal retribusi, seperti yang diberlakukan di beberapa daerah, seperti di Kota Batam, Makassar, Yogyakarta  dan Kabupaten Kulonperogo sudah mulai menarik retribusi tersebut," terangnya.
Karenanya, langkah cepat  dilakukan DPRD Kota Balikpapan, dalam waktu dekat akan segera  mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembangunan menara telekomonikasi.
"Raperda ini dibentuk sebagai upaya untuk mengantisipasi perkembangan kota yang semakin pesat, karenanya perlu ada instrument pengendali yang mampu mengakomodasi seluruh gerak langkah pembangunan sehingga progress pendirian dapat dijaga dan ditata agar sesuai dengan tata ruang kota," tandasnya. (din)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar