Minggu, 29 Januari 2012

Menara Telekomunikasi Berpotensi Bahayakan Masyarakat


Tribunnews.com - Selasa, 17 Januari 2012 18:16 WIB

Menara Telekomunikasi Berpotensi Bahayakan Masyarakat
(Tribun Pontianak/Slamet Bowo Santoso)
Seorang warga melintas disekitar tower milik Telkom yang ambruk disekitar Ibukota Kecamatan Bonti, Jumat (2/9/2011) akibat terjangan puting beliung yang terjadi Senin (29/8/2011) yang lalu. Ketika masyarakat sedang mempersiapkan perayaan Idul Fitri 1432 H. Dari pantauan Tribun disekitar ibukota Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau, diantaranya Gedung SD Negeri 1 Bonti, SMP N 1 Bonti, SMA N 1 Bonti, masjid, gereja, Puskesmas, kantor camat serta bangunan lain mengalami kerusakan serius 
                                                                                                                         
TRIBUNNEWS.COM, SINTANG – Kebaradaan bangunan tower khususnya yang dibangun oleh perusahaan telekomunikasi di Kabupaten Sintang ternyata selama ini belum ada payung hukum yang menaunginya.
Padahal keberadaan tower tersebut dapat membahayakan masyarakat sekitar, mengingat Kalimantan Barat merupakan wilayah yang rawan terjadi angin putting beliung.
Anggota komisi II DPRD Kabupaten Sintang Wiwin Erlias, berharap ada ketegasan dari pemerintah Kabupaten Sintang terkait semakin banyak berdirinya tower provider di wilayah ini. Minimal dengan pembuatan peraturan daerah (perda), selain untuk mengatur wilayah mana saja yang boleh didirikan tower, peraturan dimaksud untuk melindungi masyarakat sekitar dan meningkatkan PAD.
“Kita sangat berharap ketegasan dari pemkab Sintang, karena jika tidak ada perda yang mengatur berdirinya tower tersebut, kita khawatir Sintang akan menjadi rimba tower, dan justru masyarakat yang akan dirugikan. Dan beberapa wilayah di luar Kalimantan Barat seperti Bali sudah berani melakukan pengaturan tersebut, artinya hanya wilayah tertentu yang boleh didirikan tower tersebut,” katanya.
Terlebih dijelaskan Wiwin Erlias, Kalimantan Barat merupakan wilayah yang rawan terjadi bencana angin puting beliung. Jika tidak ada perda yang mengatur keberadaan tower-tower tersebut, dan terjadi ambruk sehingga menyebabkan masyarakat sekitar menjadi korban maka pemerintah daerah tidak bisa melakukan pengurusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar