Senin, 17 Oktober 2011

46 Menara BTS di Deli Serdang Dirubuhkan

Sebanyak 46 menara "base transceiver station" atau BTS di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dipastikan bakal dirubuhkan, karena tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan."Seluruh menara BTS yang bakal dirubuhkan itu dibangun tahun 2010, tanpa terlebih dulu dilengkapi surat IMB (izin mendirikan bangunan-red)," kata anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang H.OK Syarifuddin Rosha.DPRD Deli Serdang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, menurut dia, sudah sepakat dan menyetujui keputusan pembongkaran 46 menara BTS tanpa IMB itu.Dia menegaskan bahwa 46 menara BTS yang akan dibongkar itu terbukti telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan.Karena itu, lanjut dia, tidak ada alasan bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemkab Deli Serdang untuk tidak merubuhkan 46 menara BTS yang dianggap bermasalah itu."Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah tentang IMB, kami minta kepada instansi terkait agar segera merubuhkan 46 menara BTS bermasalah tersebut," ujar Syarifuddin.Data penerbitan surat IMB yang diperoleh Komisi C DPRD Deli Serdang dari Pemkab Deli Serdang menyebutkan bahwa selama tahun 2010 hanya satu menara BTS yang memiliki IMB resmi.Berdasarkan data tersebut, dia memastikan bahwa puluhan menara BTS lain milik beberapa perusahaan operator telekomunikasi yang didirikan selama tahun 2010 tidak memiliki surat IMB."Bila mengacu kepada data itu, berarti sejumlah menara BTS yang dibangun selama tahun 2010 di Deli Serdang tidak memiliki IMB yang sah atau palsu," tambahnya.DPRD Deli Serdang senantiasa mendukung tindakan penertiban terhadap menara BTS yang terbukti didirikan tanpa IMB guna mengatur pendapatan atau retribusi dari sektor ini agar tidak liar.Selain bertujuan untuk mengatur pendapatan dari sektor ini agar tidak terkesan liar, dia mengatakan aturan pendirian menara telekomunikasi juga bertujuan melindungi keselamatan warga masyarakat di setiap wilayah yang akan dijadikan lokasi pendirian menara BTS.
Tak Punya Izin, 2 Tower Selular Dibongkar
Dua unit Tower yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masing Masing Milik PT Telkomsel dan PT Natrindo dibongkar paksa oleh Tim terpadu yang terdiri dari Satpoll PP Deli Serdang, Pihak Kecamatan Biru dan Dinas Cipta Karya Deli Serdang, Dinas Kimbagwil Deliserdang, Dinas Perhubungan Deli Serdang dan Kodim, Jumat (7/10) sekira pukul 10.00 wib.Pembongkaran kedua tower masing-masing, milik Telkomsel berada di Desa Periaria Kecamatan Biru-Biru dan PT Natrindo yang berada di Desa Sidomuliyo Kecamatan Biru-Biru yang dilakukan puluhan anggota yang tergabung dalam tim terpadu tersebut.Camat Biru Biru, Bronsyah Girsang SE saat ditemui di lokasi mengatakan, pembongkaran yang dilakukan terhadap kedua tower yang tidak memiliki IMB tersebut sudah memenuhi prosedur. Karena hal tersebut telah sesuai dengan Perda Bupati Deli Serdang No.14 tahun2006 tentang izin Mendirikan Bangunan,pada pasal 15 disebutkan,setiab orang pribadi atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa izin.Untuk menjalankan perda tersebut, tim terpadu juga mengacu dengan SK Bupati Deli Serdang No.475 Tahun 2011 tertanggal 1 Juni 2011 tentang penertiban bangunan yang menyalahi yang tidak memiliki SIMB. “Maka dilakukanlah penertiban terhadap bangunan yang menyalahi tersebut.” ujar Bronsyah Girsang.Sementara, Tarigan (43), salah seorang warga Peria-ria saat ditemui dilokasi mengaku kesal bila tower tersebut ditertibkan. “Jelas kesal lah, soalnya jaringan di seputaran ini akan terputus hingga kami tidak dapat lagi berkomunikasi dengan keluarga maupun rekan bisnis kami. Bila hal ini akan terus berlanjut, sangat dikawatirkan prekonomian di seputaran daerah ini akan lumpuh.” keluh Tarigan.Terpisah, penertiban yang dilakukan terhadap satu unit Tower yang berada di Desa Sidomulyo disinyalir salah sasaran.Pasalnya, penertiban yang dilakukan tim perpadu tersebut, mengarah kepada sebuah tower yang telah lama tidak berpungsi, karena kabel groundingnya telah lama di curi orang. Hal itu terbukti ketika tim hendak melakukan pembongkaran di tower setinggi 100 meter tersebut.Ironisnya lagi, pada bangunan tower tersebut tertera jika menara besi tersebut adalah milik PT Natrindo. Sementara data yang ada pada petugas penertiban jika bangunan yang bakal di tertibkan di Desa Sidomulyo adalah milik PT Protelindo. Kesimpang siuran data tersebut membuat yang melakukan peliputan sedikit kebingungan.Lantas, ketika hal tersebut dipertanyakan kepada Wadner Simatupang anggota Satpol PP mengatakan jika bangunan yang ditertibkan adalah milik PT Natrindo. Sementara data berada di tanganya yang hendak ditertipkan adalah milik PT Protelindo.Demikian juga ketika hal tersebut hendak dipertanyakan kepada Pak Sialagan. Petugas yang dipercayakan dari Dinas Cipta Karya ini juga terlihat sedikit bingung. “Saya tidak mau komentar, kalau mau ambil data, datang saja ke dinas Cipta karya,” ucapnya.

1 komentar:

  1. Lumrah aaja banyak tower yang tidak memiliki Ijin, wong ... pengursannya aja dipersulit oleh pemerintah sendiri...LUCU....
    biar tau aja ...ga ada Operator atau Provider yang tidak mau ngurus Ijin...

    BalasHapus