Senin, 17 Oktober 2011

BTS Ditata Ulang

SETU - Keberadaan ratusan Base Transceiver Station (BTS) telepon seluler di Tangsel akan ditata ulang. Pasalnya, lokasi BTS ini dianggap mengganggu keindahan kota dan berada di tengah permukiman warga. Saat ini DPRD Kota Tangsel sedang menggodok raperda retribusi parkir dan telekomunikasi. Di dalam raperda tersebut akan dibahas tata ulang BTS.
“Memang kita akan mengatur keberadaan BTS. Saat ini masih dalam kajian dan tinggal selangkah lagi selesai,” ungkap Kadishubkominfo Kota Tangsel Nurdin Marzuki saat ditemui usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (13/10).
Dikatakan Nurdin, di kota otonom baru ini terdapat 424 BTS yang tersebar di tujuh kecamatan. Saat ini pengaturan BTS tersebut masih merujuk pada Perda Kabupaten Tangerang sebagai kabupaten induk. “Yang masih digunakan akan ditata agar Kota Tangsel tidak menjadi hutan tower. Kami pun akan melayangkan wacana BTS bersama,” katanya.
Dia menjelaskan, menara bersama merupakan satu BTS yang dipakai oleh beberapa operator atau menara untuk satu operator tetapi bisa digunakan untuk beberapa sistem seperti 3G dan 2G. Menurut dia, penggunaan menara bersama itu bertujuan untuk me­ngurangi banyaknya BTS. “Tower bersama akan mengurangi tower-tower yang ada dan tata ruang pun akan tertata dengan rapi,” ujar mantan kepala Kesbangpolinmas Kota Tangsel itu.
Anggota Pansus Retribusi Parkir dan Telekomunikasi DPRD Kota Tangsel Arif Wahyudi menuturkan, konsep raperda yang diajukan akan ada pengaturan jarak BTS, kepadatan penduduk, dan banyaknya pemakai telepon seluler. “Saya harap Pemkot serius menangani permasalahan BTS. Sebab, keberadaan BTS sekarang tidak beraturan,” ujarnya.
Pihaknya pun sudah selesai melakukan kajian akademis maupun ilmiah. Jika perda ini disahkan tidak merugikan pihak swasta selaku pengelola BTS. “Kalau tidak diatur akan mengganggu tata kota, karena letaknya tidak beraturan,” ucapnya.
Sebelumnya, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel telah melakukan pendataan tower BTS. Hal itu untuk mengantisipasi munculnya hutan tower di Kota Tangsel. Dari hasil pendataan diketahui, jumlah BTS sebanyak 424. Pendataan itu dila­kukan guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) karena di antara tower BTS tersebut banyak yang tidak diketahui siapa pemiliknya. (riz/bon/zen/del)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar