Senin, 24 Oktober 2011

Pemkab Bidik Retribusi dari Menara Telekomunikasi

LAMANDAU--BN: DINAS Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Lamandau saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (perda), yang nantinya bakal menjadi payung hukum bagi pemungutan retribusi dari menara-menara telekomunikasi di Lamandau...
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pos, Telekomunikasi, dan Informatika Dishubkominfo Lamandau, Mukhyakin, rancang­an perda tersebut kini sedang dikonsultasikan dengan bagian hukum pada sekretariat daerah dan pihaknya menargetkan pada tahun depan rancangan perda itu sudah diberlakukan.
Mukhyakin mengungkapkan, di Lamandau saat ini sudah terdapat 19 buah menara telekomunikasi yang tersebar di tujuh kecamatan.
‘’Selama ini belum ada pungutan pemerintah daerah kepada perusahaan pemilik menara itu, sebab belum ada dasar hukum yang mengaturnya,’’ ungkap Mukhyakin, di Lamandau, kemarin.
Mukhyakin mengharapkan, proses penggodokan rancangan perda tersebut dapat berjalan lancar agar daerah bisa secepatnya memperoleh tambahan penghasilan.
Karena itu, ia pun meminta dukungan dari pihak-pihak terkait lantaran keberadaan peraturan daerah itu sangat penting untuk pembangunan daerah.
Di sisi lain, Mukhyakin memastikan pihaknya akan memberikan kemudahan kepada perusahaaan penyedia jasa jaringan telekomunikasi (provider) yang berniat membangun menara di Lamandau, di antaranya dengan menyiapkan masterplan penempatan menara di setiap kecamatan.
Dengan mengacu pada masterplan yang telah mereka buat itu, nantinya pihak provider tidak perlu lagi bersusah payah untuk melakukan survey penentuan lokasi.
‘’Ada tujuh hingga delapan titik di setiap kecamatan, mereka nanti tinggal memilih saja,’’ terang Mukhyakin. (YH/H-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar