Senin, 17 Oktober 2011

Puluhan BTS Ilegal di Lubuk Pakam Bakal Dirubuhkan

LUBUK PAKAM--MICOM: 46 menara base transceiver station (BTS) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara dipastikan bakal dirubuhkan karena tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan.

"Seluruh menara BTS yang bakal dirubuhkan itu dibangun tahun 2010, tanpa terlebih dulu dilengkapi surat IMB (izin mendirikan bangunan-red)," kata anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang H.OK Syarifuddin Rosha di Lubuk Pakam, Jumat (7/10).

DPRD Deli Serdang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, menurut dia, sudah sepakat dan menyetujui keputusan pembongkaran 46 menara BTS tanpa IMB itu. Ia menegaskan bahwa 46 menara BTS yang akan dibongkar itu terbukti telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Karena itu, lanjut dia, tidak ada alasan bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemkab Deli Serdang untuk tidak merubuhkan 46 menara BTS yang dianggap bermasalah itu.

"Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah tentang IMB, kami minta kepada instansi terkait agar segera merubuhkan 46 menara BTS bermasalah tersebut," ujar Syarifuddin.

Data penerbitan surat IMB yang diperoleh Komisi C DPRD Deli Serdang dari Pemkab Deli Serdang menyebutkan bahwa selama tahun 2010 hanya satu menara BTS yang memiliki IMB resmi. Berdasarkan data tersebut, dia memastikan bahwa puluhan menara BTS lain milik beberapa perusahaan operator telekomunikasi yang didirikan selama tahun 2010 tidak memiliki surat IMB.

"Bila mengacu kepada data itu, berarti sejumlah menara BTS yang dibangun selama tahun 2010 di Deli Serdang tidak memiliki IMB yang sah atau palsu," tambahnya. (Ant/OL-04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar