Senin, 17 Oktober 2011

POL-PP NGAWI SEGEL BTS TANPA IMB

POL-PP NGAWI SEGEL BTS TANPA IMB
Ditengarai tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak empat tower BTS (Base Transceiver Station) akhirnya disegel oleh pihak Satpol PP, Senin (3/10). Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut sudah mendasar Perda No 25 Th 2002 tentang restribusi IMB dan Perda No 28 Th 2005 tentang ijin gangguan.

Ke empat tower BTS yang disegel pada hari yang sama berada di Desa Soco-Jogorogo, Desa Majasem-Kendal, Desa Pakah-Mantingan dan Desa Banyu Urip-Ngawi Kota. Aksi penyegelan terhadap empat tower BTS menurut Kasi Ops Satpol Ngawi, Peggy Yudo, merupakan tindakan sementara untuk operasi penertiban selanjutnya bisa dimungkinkan tindakan lain yaitu perobohan tower BTS itu sendiri. ‘’Kalau tidak memenuhi ijin prinsip yang telah ditentukan pemerintah daerah maka kita akan melakukan tidakan selanjutnya,’’ terang Peggy Yudo.

Sementara seperti yang diungkapkan Kepala Desa Soco, Heru Kusnindar, terkait berdirinya tower BTS diwilayah desanya sampai sejauh ini belum ada kejelasan soal ganti rugi terhadap warga yang berada digaris lingkaran yang terkena dampak. ‘’Seingat saya awal itu sebelas yang diajak musyawarah untuk itu, terus ketika pembangunan itu realisasi titiknya sudah jelas itu ternyata ada enam warga yang belum tercover yang termasuk dalam lingkaran yang terkena dampak sampai sekarang belum menerima kompensasi,’’ ungkap Heru Kusnindar. Kemudian tambahnya, tower BTS yang baru saja disegel oleh Satpol PP menurut pengakuan dari pengelola saat musyawarah didesanya milik PT Bersama Grop.

Beberapa waktu yang lalu memang pihak legislative menyoroti adanya dugaan tower BTS yang tidak berijin atau bodong. Kemudian oleh legislative sendiri menganggap SKPD yang berkompeten menaungi keberadaan tower BTS hanya setengah hati melakukan peran kontrolnya untuk melakukan penertiban. Padahal diwilayah Ngawi saat ini keberadaan tower BTS mencapai ratusan jumlahnya, dengan longgarnya pengawasan akan mempengaruhi peningkatan pemasukan PAD dari sektor telekomunikasi. (pr-SN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar