Kamis, 13 Oktober 2011

Dua Pejabat Pemkab Malang Diduga Terbitkan Izin Palsu Tower

Malang - Dua oknum pejabat di lingkungan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perizinan Pemkab Malang diduga telah memalsukan surat rekomendasi pendirian tower seluler. Kasus ini sedang diselidiki kebenarannya.

Mereka adalah Sekertaris UPT Perizinan Nurmala Sidik dan Kabid Pembangunan UPT Perizinan Dicky Widyarto. Dugaan pemalsuan izin HO ini terungkap, setelah Lanud Abdulracman Saleh mencurigai berdirinya 17 tower telpon seluler dari 363 tower di Kabupaten Malang, belum mendapatkan rekomendasi untuk pendirian tower. Teguran kemudian dilayangkan oleh Lanud Abdulracman Saleh kepada Pemkab Malang.

Selama ini pendirian tower maupun gedung tinggi di wilayah Malang Raya harus
mendapatkan rekomendasi dari Lanud Abdulracman Saleh guna keselamatan penerbangan. Diketahui lapangan udara milik TNI AU itu tidak mengeluarkan izin ke-17 tower.

"Kami dapat laporan dari Lanud Abdulracman Saleh, yang mana tidak pernah menerbitkan rekomendasi 17 tower dari 363 tower yang berdiri, ada dugaan mengarah pemalsuan izin rekomendasi," kata Bupati Malang Rendra Kresna kepada wartawan di pendopo Pemkab Malang Jalan Kyai Agus Salim, Senin (10/1/2011).

Politisi dari Parta Golkar ini mengaku telah menindaklanjuti dengan menyelidiki kebenaran adanya pemalsuan izin pendirian tower yang merugikan uang negara sebesar Rp 1 miliar itu. Dan mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap kedua pejabat UPT Perizinan.

"Kasus ini tengah diselidiki inspektorat, kita tunggu hasilnya nanti," tegasnya.

Danlanud Abdulracman Saleh Marsekal Pertama (Marsma) TNI AU Agus Dwi Putranto
membenarkan, 17 tower kini berdiri belum mendapatkan rekomendasi dari pihaknya.

"Dari hasil laporan petugas di lapangan ada 17 tower belum rekomendasi pendirian," katanya dihubungi terpisah.

Menurutnya, jika ketinggian tower tidak sesuai dengan aturan, maka akan membahayakan penerbangan militer maupun sipil. Sesuai prosedur tetap, lanjut Agus, mempunyai ketinggian maksimal 72 meter.

"Dan itu tidak semua perusahaan telepon seluler akan kami rekomendasi dengan
ketinggian tersebut. Karena ada titik-titik tertentu yang tidak kami izinkan adanya bangunan tower," terangnya.

Agus menambahkan, pihaknya juga masih menyelidiki adanya indikasi pemalsuan surat rekomendasi hingga berlanjut pendirian 17 tower tersebut. "Kami masih selidiki, dengan bekerjasama dengan pemkab," paparnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar