Jumat, 23 November 2012

Besaran Retribusi Tower Digodok

http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=7ef893d801bbbaa876cd1ef3a27c3df2&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c
SURABAYA - Keberadaan tower telekominkasi dan radio dipastikan bakal dikenai retribusi. Pengenaan retribusi itu akan dikenakan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang menara pengendalian tower telekonikasi yang kini sedang dibahas DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Besaran retribusinya kini tengah digodok kedua lembaga tersebut.
Pengenaan retribusi ini karena selama ini berdirinya tower dilakukan operator telekomunikasi semaunya sendiri. Bahkan, meski sudah ditolak warga sekitarnya dan belum mengantongi izin dari Pemkot, pembangunan tower tetap terus jalan.
“Kami sedang membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerajh)-nya. Di dalam Raperda itu mengatur besaran retribusi, jarak antartower, ketinggian tower dan ketentuan lain yang berkaitan dengan masalah itu,” kata Rio Patiselano, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda, Selasa (20/11).
Pengenaan retribusi ini, lanjutnya, beda dengan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Retribusi tower hanya khusus dikenakan pada bangunan tower-nya saja. Mulai dari kaki tower hingga bagian teratas tower.
“Kan, ada tower didirikan di atas gedung. Nah, tower yang demikian itu retribusinya ada dua, yakni retribusi pendirikan gedungnya dan retribusi pendirian towernya. Sedangkan, tower yang didirikan mulai dari atas tanah hanya dikenakan retribusi khusus menara towernya saja,” terang dia.
Sedangkan soal pengenaan retribusi terkait dengan maksimal ketinggian menara tower tingginya masih menjadi perdebatan. Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkot, katanya, menyatakan tinggi tower yang dikanakan retribusi maksimal dengan ketinggain 120 meter. Alasannya, tidak mungkin ada operator telekomunisi yang didirikan lebih dari itu. Namun, Pansus, lanjutnya, tidak sependapat dengan Diskominfo, karena sangat mungkin ada tower telekomunikasi yang tingginya lebih dari 120 meter.
“Lha, kalau ada operator membangun tower dengan ketinggain 122 meter, bagaimana? Karena itu, dewan mengusulkan retribusi tower dengan ketinggian 111 meter ke atas dikenakan retribusi sekian. Sehingga, yang mau mendirikan tower dengan ketinggian 121 meter atau lebih bisa dikenakan retribusi maksimal itu,” jelas dia.
Sedangkan besaran nilai retribusi masih dihitung Pemkot dan Pansus berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tiga komponen pendirian towernya. Yakni, penilaian sipil, mekanikal elektrikal ditambah pagar halaman. “Kami masih terus membahasnya sampai ada titik temu nilai retribusinya,” kata dia.
Sebelumnya, Rusli Yusuf, salah satu anggota Pansus pembahasan Raperda tower mengatakan, terkait dengan data tower di kota pahlawan tak pernah akurat alias masih saja simpang siur. Belum lama ini Diskominfo Pemkot Surabaya menyampaikan data jumlah tower ke DPRD Surabaya sekitar 857 tower atau unit. Namun, menjelang akan dibuatkannya Perda tentang penataan ruang penggunaan tower yang sekarang dibahas di Komisi B DPRD Surabaya jumlahnya sudah mencapai sekitar 1.207 unit.
Kondisi ini sempat membuat bingung Pansus, karena jumlah tower membengkak cukup signifikan “Dari 857 unit naik menjadi 1.207 kan banyak juga, kan selisihnya ada 350 unit,” ungkapnya
Menurutnya, dia sempat mempertanyakan masalah jumlah tower tersebut. Pertanyaannya, kenapa jumlah tower tidak akurat. Selain itu, peningkatan jumlah tower ini terlihat singkat dan drastis.
“Kalau, sebanyak 1.207 tower itu memiliki izin semuanya tidak masalah, tapi kalau ternyata bodong semua, gimana? Apa ini nggak ruwet namanya? Sebab, selama ini hampir semua tower di Surabaya izinnya bodong,” tandasnya.
Sedangkan, Kepala Diskominfo Pemkot Surabaya, Chalid Buhari dalam hearing di DPRD Surabaya, Senin (19/11) mengatakan, semua tower di Surabaya akan ditata. Jadi, selain ada rencana pengenaan retribusi juga akan ada pengaturan lokasi dan satu tower bisa digunakan untuk lebih dari satu operator.pur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar