Senin, 26 November 2012

Berdalih Bukan Objek Retribusi

 

Izin HO Habis, Pemilik 9 Tower di Blora Sengaja Tak Perpanjang
                                   
LENSAINDONESIA.COM: Tercatat 9 (Sembilan) tower milik perusahaan telekomunikasi yang berada di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, izin hinder ordonantie/HO telah habis. Meski demikian, hingga pertengahan November tahun ini, perusahaan yang membidangi sembilan tower tersebut belum mengurus perpanjangan ijin HO kembali.
Menurut Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kabupaten Blora, Edy Pujianto melalui Kepala Bagian Perizinan Rudy Sugiarto, menandaskan pihaknya telah memberikan surat kepada perusahaan yang bersangkutan terhadap perpanjangan ijin itu. Meski demikian, beberapa perusahan yang bersangkutan membandel, bahkan ada yang menolak membayar retribusi ijin HO.
Menurutnya, beberapa tower yang belum terurus izinnya itu tumbuh di wilayah Kecamatan Cepu, Blora, Jiken, Sambong dan Kunduran. “Acuan mereka menolak pembayaran retribusi HO berdasar dengan peraturan yang dikeluarkan Dirjen Perimbangan keuangan dan surat edaran Mendagri yang menyatakan bahwa tower atau menara bukan objek retribusi,” jelasnya di ruang kerjanya.
Atas alasan itu, pihaknya belum berani menentukan apakah kebijakan pemerintah pusat tersebut sudah selaras dengan payung hukum yang ada baik berbentuk Peraturan Darah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) ataupun jenis peraturan lainnya. ”Yang jelas kita masih mengkaji hal ini apakah pemilik perusahaan telekomunikasi yang izin HO nya habis setelah lima tahun terus memperpanjang atau tidak,” jelasnya.
Menurut Rudy, menara telekomunikasi di 16 kecamatan se-Kabupaten Blora jumlahnya sebanyak 120 tower. Tower-tower itu adalah tower tunggal yang jaringannya hanya digunakan untuk satu perusahaan telekomunikasi saja. “Dari tahun ke tahun jumlah pemohon pendirian tower relatif naik. Untuk tahun 2011 lalu ada tujuh permintaan tower yang didirikan. Sedang pada tahun 2012 ini sebanyak 9 tower,” ungkapnya. @nur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar