Pengelola Tower Pertanyakan Retribusi HO

Dimana dalam Perda itu masih berbunyi adanya Retribusi HO, padahal sudah jelas Mendagri tidak memperbolehkan adanya tarikan pada menara telekomunikasi. Apalagi tarikan tersebut dinamakan retribusi HO, karena sudah jelas bahwa menara telekomunikasi hanya bisa dikenakan pada 3 hal saja yaitu IMB, PBB dan Retribusi Pengendalian. Sehingga pihak Kominfo akan melakukan kordinasi dengan bagian hukumn terkait banyaknya pertanyaan yang sama.
“Terkait hal itu kami akan melakukan kordinasi dengan bagian hukum, apapun hasilnya akan dipakai sebagai acuan dalam laksanakan Perda ” kata Choirul Anwar Kabid Kominfo, Dishubkominfo.
Sementara itu menurut, Fredy Fangow, maneger area dari XL, kalaupun menara itu dikenakan retribusi besaran prosentasenya hanya 2% dari NJOP. Hal itu seperti yang terkandung dalam UU no 28 tahun 2009 tentang menara telekomunikasi terutama yang tertuang dalam pasal 124. Maka dari itu seharusnya retribusi HO sudah tidak lagi dikenakan pada setiap menara teLekomunikasi.” Oleh karena itu setiap daerah harusnya sesuaikan aturannya dengan UU yang ada” ungkapnya.
Memang setiap daerah dalam menentukan retribusi terhadap ijin pendirian menara telekomunikasi tidak sama. Padahal untuk retribusi sudah diatur dalam UU, tetapi kenapa justru profeder dalam melakukan kepengurusan ijin keluar biaya tinggi. Bahkan saat operatur itu mwngusulkan pada Pemda untuk mengatur berapa besaran kepengurusan ijin, yang nantinya bakal menjadi masukan daerah atau PAD. Usulan itu dengan tujnuan setiap daerah seragam biaya yang dikenakan, untuk pengurusan ijin pendirian menara. ” Karena jangan sampai terjadi biaya yang resmi justru akan dikalakan oleh biaya bawah meja” tegasnya. [ach/ren]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar