Jumat, 23 November 2012

Masih Banyak Tower Telekomunikasi Di Kabupaten Serang Belum Kantongi Izin

Masih Banyak Tower Telekomunikasi Di Kabupaten Serang Belum Kantongi Izin

http://mediabanten.com/content/masih-banyak-tower-telekomunikasi-di-kabupaten-serang-belum-kantongi-izin

Serang—Dari 200 menara (Tower) komunikasi bersama yang ada diwilayah Kaupaten Serang sepuluh persen dinyatakan belum memilik izin. Pasalnya, berdasarkan data yang dimiliki pemkab Serang baru 90 persen yang sudah berizin, dikarenakan yang sepuluh persen lainya proses perizinan hanya sebatas tingkat kecamatan tidak sampai kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Tata Ruang Bangunan dan Pemukiman (DTRBP) Kabupaten Serang, H Andi Ivan Baso mengatakan, dari 269 tower bersama sesuai yang direncanakan pada tahun 2009 sampai 5 tahun kedepan, untuk saat ini sebanyak 200 tower bersama yang berada di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang.
“Sedangkan berdasarkan pendataan dari 200 tower itu yang baru mengantongi izin dari Pemkab Serang baru 90 persen, sedangkan sisanya 10 persen belum mengantongi izin lengkap, hanya baru tingkat kecamatan saja. Karena regulasinya tidak secanggih sekarang dibandingkan tahun 1970 sampai 1980 silam. Pada umumnya pemilki tower itu itu pihak Telkomsel,” ungkap Andi kepada MBC, Jumat (2/11/2012).
Ia menjelaskan, secara umum se-Indonesia untuk saat ini pihak Telkomsel sekarang sudah menyadari dan yang sudah terdeteksi sebanyak 27 lokasi tower belum berizin, karena regulasinya sama halnya proses perizinannya baru sepotong hanya tingkat kecamatan. Jadi untuk saat ini pihak Telkomsel sudah mengajukan kepada pihak DPR RI bahwa sekitar Rp 8,4 triliun untuk proses perizinan tower seluruh Indonesia.”Proses periziznan tower bersama itu sudah ditempuh sejak 2009 lalu, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri Satu Badan,” jelasnya.
Andi juga menjelaskan, sedangkan untuk tower bersama di wilayah Kabupaten Serang yang sudah diajukan ke pihak Pemda sebanyak 27 tower ,dan dinayatakan sudah mengantongi izin, sedangkan untuk 14 tower lain dinyatakan belum mengantongi izin. “Untuk saat ini masih dalam proses pembenahannnya, karena proses perizinannya masih sepotong, hanya baru mencapai tingkat kecamatan saja,” katanya. (ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar