Jumat, 23 November 2012

Maksimalkan Retribusi Daerah Dishubkominfo Verifikasi Tower Telekomunikasi

SELATPANJANG-Dishubkominfo Kabupaten Kepulauan Meranti, saat ini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap jumlah tiang pemancar atau tower telekomunikasi yang beroperasi di daerah ini. Verifikasi itu dalam rangka mendukung optimalisasi pemberlakuan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Umum.

Kadis Hubkominfo Kabupaten Kepulauan Meranti, H Fathur Rahman SH, melalui Kabid Komunikasi dan Informatika, Azwan SPd MPd, saat dikonfirmasi MRNetwork, Selasa (30/10) mengatakan, tim yang sudah dibentuk sedang berkeliling ke sejumlah wilayah di Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk mengumpulkan data verifikasi tower tersebut.

''Kami sedang proses pendataan atau secara administrasi melakukan verifikasi ulang, termasuk menentukan titik koordinat keberadaan tower telekomunikasi. Titik koordinat itu akan disesuaikan dengan nama wilayah Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Karena saat ini sudah banyak Kecamatan dan Desa pemekaran baru di Kabupaten Kepulauan Meranti,'' kata Azwan.

Sejalan dengan verifikasi keberadaan tower, termasuk mengetahui apakah masih beroperasi atau tidaknya, ungkap Azwan, pihaknya juga melakukan sosialisasi menyangkut besaran retribusi yang akan dipungut atas beroperasinya tiang pemancar tersebut.

''Kita sudah mulai memberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Umum. Nilai kontribusi retribusi dari beroperasinya masing-masing tower telekomunikasi itu, yakni sebesar 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan tower tersebut,'' jelasnya. (Sus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar