Jumat, 23 November 2012

Pemkot Surabaya Tak Punya Aturan Tower Telekomunikasi

http://www.suarapubliknews.com/berita-1539-pemkot-surabaya-tak-punya-aturan-tower-telekomunikasi.html

Meski sudah jelas dalam UU bahwa pemerintah daerah diberikan hak untuk membuat aturan tentang pengaturan tower yang berupa produk aturan penyelenggaraan ijinnya, namun hingga saat ini pemkot Surabaya masih saja belum berusaha membuatnya.

SURABAYA (SPNews.com)-
Seribu lebih tower telekomunikasi yang dibangun di kota Surabaya ternyata belum satupun yang mempunyai izin penyelenggaraan. Hal ini disebabkan Pemkot belum mempunyai Perda Penyelenggaraan Tower Telekomunikasi, meski Undang-undang telah memberikan kewenangan pada daerah sejak tahun 2010.

"Data yang masuk ke kami ada sekitar 1055 tower telekomunikasi yang telah dibangun, itupun data Pemkot per April 2012. Semua belum berizin karena Perdanya belum ada, izin sementara hanya izin terkait konstruksi saja," tegas anggota Komisi A, Alfan Khusaeri, Kamis(18/10).

Dan meskipun telah ada Perwali tentang hal tersebut, kata Alfan, hanya 20% saja yang telah melaporkan pada Pemkot, yang lain melenggang.

"Jadi kalau dihitung-hitung Pemkot sudah kehilangan milyaran rupiah potensi PAD dalam dua tahun ini," tegas Alfan.

Informasi ini dibenarkan oleh anggota Pansus Retribusi Tower Telekomunikasi, Tri Setyo Puruhito. Ia mengakui dalam pembahasan Raperda Retribusi Telekomunikasi diketahui belum ada aturan tentang penyelenggaraan Tower Telekomunikasi.

"Jadi jika Perda Retribusi ini selesai, Pemkot masih akan kesulitan dalam melakukan penarikan sebab aturan penyelenggaraannya belum ada," terang Tri Setyo.

Tri Setyo juga menyayangkan belum adanya aturan penyelenggaraan tower telekomunikasi, sebab sampai saat ini Pemkot tidak bisa mengatur pemasangannya agar tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat umum.

"kalau IMBnya sih sudah ada, tapi jarak ketinggian dan factor-faktor nkeselamatan juga harus diperhatikan, harusnya ada perda lain," tegasnya.(q cox)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar