Senin, 26 November 2012

Menara Telekomunikasi di Masjid PERSIS Tidak Berizin – Agus :” Kemungkinan akan dibongkar”

http://sinarmedia-news.com/?p=3587

towerpersis

Majalengka,(Sinarmedia).-
Menara telekomunikasi yang dibangun disekitar lingkungan sekolah Persatuan Islam (PERSIS) Majalengka yang disulap menjadi menara mesjid diduga menyalahi prosedur. Selain tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) penderian tower seluler ini tidak melibatkan warga sekitar dan sempat mendapat protes.
Kepala badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kab. Majalengka, Drs. Agus Permana membenarkan keberadaan tower yang berdiri di sekolah Persis itu tidak mengantoingi ijin. Menurutnya pihaknya belum pernah menerima permohonan izin untuk pendirian bangunan menara telekomunikasi di lingkungan sekolah Persis atau tepatnya menyatu dengan menara suara. Tidak menutup kemungkinan bangunan tower akan dibongkar karena telah menyalahi peraturan daerah (Perda No. 10 tahun 2011 tentang menara telekomunikasi.
“Menara telekomunikasi yang ada dilingkungan sekolah Persis tidak ada ijinya, dan tidak menutup kemungkinan menara itu akan dibongkar karena telah menyalahi aturan untuk lebih jelasnya secara teknis silahkan konfirmasikan ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan infomatika,” kata Agus saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini.
Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kab. Majalengka, Aeron Randi, melalui Kabid Kominfo, Wawan Kurniawan, S.Sos menjelaskan, sebelum pendirian menara telekomunikasi harus dilakukan sosialisasi terlebih dulu kepada warga di lingkungan sekitar dan mendapatkan persetujuan dari warganya dengan perhitungan minimal warga yang memiliki hak untuk mengizinkan atau tidaknya pendirian menara itu,1 x tinggi menara.
Menurut Wawan, sosialisasi yang dilakukan minimalnya meliputi rencana pembanguan menara,jaminan keamanan dan keselamatan warga sekitar,teknis pembangunan,manfaat pembangunan dan efek radiasi menara yang nantinya kegiatan sosialisasi itu akan dituangkan dalam berita acara sosialisasi rencana pembanguan menara telekomunikasi
“Misalkan tinggi menaranya 30 meter ya minimalnya harus mengantongi izin dari 30 kepala keluarga yang berada disekitarnya,dibuktikan dengan tandatangan yang disaksikan oleh ketua RT,Lurah/Kades dan camat setempat,itu merupakan salah satu persyaratan wajib sebelum mengajukan permohonan izin ke BPPTPM “ paparnya
Untuk keluarnya izin mendirikan banguanan (IMB) menara telekomunikasi minimalnya harus melibatkan 7 SKPD diantaranya seperti DISHUBKOMINFO,BPPTPM,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA),Badan Pengelola Lingkungan HIdup (BPLH),Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK),Bagian Pemerintahan Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebelum IMB dikeluarkan oleh pihak BPPTPM,bangunan menara itu akan dikaji terlebih dulu kelayakanya oleh setiap SKPD terkait,salah satunya seperti bangunan akan dipantau oleh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) yang diantaranya meliputi tehnik pondasi menara seperti penyelidikan tanah,jenis pondasi jumlah titik pondasi,termasuk geoteknik tanah
Dan teknis struktur menara seperti beban tetap (beban sendiri dan beban tambahan),beban sementara (angin dan gempa),beban khusus,beban maksimun menara yang diizinkan,system kontruksi,ketinggian menara dan proteksi tehadap petir.
Setelah pemeriksaan secara teknis lulus dari BMCK,BAPEDA,BPLH yang nantinya dituangkan dalam dokumen dan diperiksa oleh pihak BPPTPM setelah berkas dinyatakan lengkap selanjutnya diserahakan kepada Dishubkominfo bagian telekomunikasi untuk dilakukan penilain atau evaluasi teknis terhadap dokumen pemohon.
“Jika semua SKPD sudah melakukan tugasnya masing-masing sesuai dengan tupoksinya hasil kajian dilapangan akan diserahkan kepala kepada pihak BPPTPM untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan sebelum mengeluarkan IMB selain itu menara telekomunikasinya juga wajib diasuransikan oleh pemilik menara guna menjamin keselamatan dan kepentingan masyarakat sekitar “ imbuhnya.
Jika pendirian menara itu tidak memenuhi unsur-unsur seperti yang telah diatur dalam perda nomor 10 tahun 2011 dan Perbup nomor 11 tahun 2012 maka pihak pemerintah berhak untuk membongkarnya.
“Jangankan untuk menara telekomunikasi yang baru berdiri seperti yang berada dilingkungan sekolah Persis itu,41 menara lainya yang sudah berdiri sejak lama saja akan dikaji ulang kelayakannya sesuai aturan yang berlaku saat ini dan jika hasilnya tidak seperi yang diharapkan maka akan dibongkar “ tegasnya.(S.06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar