Jumat, 23 November 2012

Disposisi Perizinan Menara Telekomunikasi Sudah Turun – Ijin Tower Sudah Bisa Diproses

Disposisi Perizinan Menara Telekomunikasi Sudah Turun – Ijin Tower Sudah Bisa Diproses

Majalengka, (Sinarmedia).-
Bupati Majalengka, H. Sutrisno akhirnya mendisposisi proses perizinan menara telekomunikasi sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No. 10 tahun 2011 tentang pengelolaan menara telekomunikasi, retribusi IMB menara telekomunikasi dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi itu artinya pengajuan pendirian tower kini sudah bisa dilayani.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kab. Majalengka, Aeron Randi, AP.MP melalui Kasi Pos dan Telekomunikasi Bidang Kominfo Riki Riksawanda. Menurutnya, dengan turunnya disposisi Bupati tersebut proses perizinan IMB menara telekomunikasi yang saat ini dikeluhkan oleh para pengusaha pengelola tower kini bisa diproses.
Menurut Riki, kini para pengusaha pengelola tower telekomunikasi atau para provider bisa mengurus langsung proses perijinan tower telekomunikasi di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Majalengka. Karena secara umum Perda ini akan mengatur pengelolaan menara telekomunikasi yang terdiri dari tata cara pembangunan menara, pengaturan zonasi pembangunan menara, tata cara pembangunan menara serta sanksi bagi pelanggar.
“Untuk pengajuan izin tower ada di BPPTPM sedangkan mengenai rekomendasi teknisnya bisa diproses di Dishubkominfo, Perbup menara telekomunikasi sebagai juknisnya pun sudah selesai, jadi secara prosedural sudah bisa ditempuh terkait Perda dan Perbup yang sudah ditetapkan,” katanya.
Ricki menambahkan, pihaknya optimis dengan lahirnya perda no 10 tahun 2011 ini akan menambah PAD bagi pemkab Majalengka. Mengingat pemda sendiri menargetkan PAD dari perizinan tower ini bisa mencapai 1 milyar lebih dalam satu tahunya.
Lebih lanjut kata Riki, yang terpenting dengan adanya Perda ini bertujuan agar Mewujudkan bangunan yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan menara telekomunikasi yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan menara telekomunikasi yang menjamin keandalan teknis bangunan menara. Dan segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan menara telekomunikasi.
“Dengan adanya Perda ini, retribusi pengendalian tower akan dipungut tiap bulan dengan besaran 2 % dari NJOP, sedangkan IMB ditarik 1 kali seumur hidup waktu pertama kali akan mendirikan tower, selain itu Perda ini juga mengatur penataan tata letak tower yang disinkronisasi dengan RTRW,” paparnya.
Dengan Perda menara telekomunikasi ini akan terjadi sebuah iklim investasi yang kondusif sesuai peraturan yang berlaku, tata letak tower yang tertata rapi sesuai RTRW, memperhitungkan tempat seperti penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama, ketinggian menara, struktur menara, rangka struktur menara, pondasi menara, kekuatan angin sebagai langkah antisipatif mega proyek Bandara Internasional Jawa Barat terkait Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP).(S.03/S.05).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar