Jumat, 23 November 2012

Menang Kasasi, Telkomsel Bebas Pailit

Menang Kasasi, Telkomsel Bebas Pailit


 
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi PT Telkomsel. Dengan demikian Telkomsel terbebas dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan pailit.

"Amar kabul, adili sendiri tolak permohonan pailit," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, Kamis (22/11).

Ridwan mengatakan, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir Mappong, beranggotakan Suwardi dan Sultoni mengabulkan kasasi bernomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Daya Informatika, pada 21 Nopember 2012.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Agus Iskandar, memutuskan bahwa Telkomsel pailit atas permohonan oleh PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.

Telkomsel dan Prima Jaya memulai kerja sama pada 1 Juni 2011 sampai batas waktu Juni 2013 dengan komitmen awal Telkomsel menyediakan voucher isi ulang dengan nilai kerjasama sebesar Rp 200 miliar.

Namun kemitraan ini menimbulkan kasus, sejak Juni 2012 Telkomsel memutuskan kontrak karena menilai Prima Jaya tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan.

Prima Jaya pun mengajukan permohonan pailit, karena menganggap sisa kontrak yang diputus tersebut senilai Rp 5,3 miliar sebagai utang Telkomsel. Atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta itu, Telkomsel tidak terima lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar