Senin, 26 November 2012

PAD Tower Telekomunikasi Minim, Pansus Uring Uringan

http://www.surabayakita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=5353:pad-tower-telekomunikasi-minim-pansus-uring-uringan&catid=30:parlemen&Itemid=26
     
  
Target retribusi pendirian tower dinilai ngawur. Potensinya mencapai Rp 75 miliar namun hanya dipatok hanya Rp 5 miliar.

Pantas saja hal ini membuat pansus raperda pengaturan pendirian menara telekomunikasi uring uringan kepada Pemkot Surabaya. Termasuk Rio Patisilano, Ketua Pansus.

Penetapan target retribusi tersebut dibahas di pansus, Jumat (23/11/2012). "Target Rp 5 miliar dari PAD retribusi menara telekomunikasi membuat kami terheran-heran karena nilainya sangat kecil sekali, sementara potensinya sangat besar,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan ketetapan retribusi menara telekomunikasi yang tertuang di dalam Raperdanya ditulis retribusi menara dengan ketinggian mulai dari 120 meter ke atas sekitar Rp 49,9 juta atau mendekati sekitar Rp 50 juta per tahun. Sementara, jumlah menara di Surabaya berdasarkan catatan dewan ada sekitar 1.500 unit. Bila Rp 50 juta dikalikan 1.500 unit tower, maka retribusi yang bisa diperoleh dari sektor itu mencapai sekitar Rp 75 miliar per tahun.

Bila target sebesar Rp 75 miliar itu mbeleset, katanya, maka paling tidak target PAD-nya bisa mencapai sekitar Rp 50 miliar. Tapi, target yang ditetapkan di dalam Raperdanya hanya Rp 5 miliar per tahun. “Ini kan aneh?” ujar Rio.

Karena itu, lanjutnya, Pansus tidak setuju target PAD dari sektor itu hanya sekitar Rp 5 miliar. Pansus meminta agar target tersebut dinaikan minimal menjadi Rp 50 miliar atau Rp 60 miliar. Penetapan target PAD sebesar Rp 5 miliar sangat mungkin memberikan peluang adanya tindak korupsi antara operator menara dengan petugas penarikan retribusi dari Pemkot.

"Nah, sekarang masalah besarnya retribusi. Kalau, retribusinya terndah Rp 10 juta dan tertinggi Rp 50 juta kan tinggal mengalikan dengan jumlah menaranya saja kan. Tapi, kalau targetnya hanya Rp 5 miliar per tahun, ya sangat kebangeten (keterlaluan),” jelasnya.

Sementara Eddi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menyatakan, berdasarkan Kemenhubnya memang maksimal ketinggian bangunan apa saja termasuk menara telekomunikasi hanya 150 meter. Hal ini agar tidak mempengaruhi arus penerbangan di Juanda.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar