Senin, 26 November 2012

Pansus Undang Pengusaha Tower

http://surabaya.tribunnews.com/2012/11/24/pansus-undang-pengusaha-tower 

SURYA Online, SURABAYA - Pansus Raperda Menara Telekomunikasi DPRD Surabaya mengklaim menyelesaikan 90 persen tugasnya. Dari 31 pasal yang dibahas, hanya satu pasal saja yang butuh pembahasan lebih dalam karena menyangkut isu sensitif yakni besaran retribusi.

Karena itu, dengan tenggat waktu yang tersisa, pansus akan mengundang pengusaha tower pada Senin (26/11/2012). “Kami ingin menyerap langsung aspirasi dari pelaku usaha di bidang tower telekomunikasi, termasuk operator. Karena mereka inilah yang berkaitan langsung dengan perda,” ujar Eddy Rusianto, Sabtu (24/11/2012).

Dia mengakui, masalah besaran retribusi tidak akan mudah diputuskan. Pasalnya, akan ada hitung-hitungan yang tarik menarik antara kepentingan pemkot dan pelaku usaha. “Memang masalah retribusi ini sensitif. Tapi saya yakin pasti ada titik temu sehingga 3 Desember nanti bisa ditetapkan sebagai perda,” tukas politikus Partai Gerindra itu.

Di sisi lain, Kabid Pos dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi, Adang Kurniawan, menyambut baik upaya pansus menghadirkan pelaku usaha. Menurutnya, hearing dengan para pelaku usaha ini sebagai bentuk transparansi dalam pengambilan kebijakan.

Masalah retribusi ini sendiri terdapat di pasal 8. Pasal ini menjadi pasal terakhir yang dibahas karena pansus merasa perlu menyerap aspirasi dari para pelaku usaha di bidang telekomunikasi. Setelah itu, pansus akan memanggil pemkot kembali untuk finishing raperda sebelum diparipurnakan.

Dijelaskan Adang, secara teknis penghitungan retribusi menara telekomunikasi ini bahkan ditentukan beberapa komponen. Seperti, semakin padat penduduk di sekitar bangunan menara, maka retribusi semakin tinggi. Lalu faktor ketinggian, fungsi dan pemanfaatan.

Semakin banyak yang memanfaatkan menara tersebut, maka pemkot akan memberikan penurunan besaran retribusi. “Sampai saat ini kami masih menghitung besarannya. Angka-angka masih kami bahas. Tapi, dari hitungan sementara, retribusi termurah paling tidak ada diangka Rp 3 juta pertahunnya,” pungkas Adang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar