http://pacitanku.com/2014/01/16/enam-bts-di-pacitan-belum-kantongi-izin/
Pacitanku.com, PACITAN—Sekitar
enam menara telekomunikasi atau Based Transceiver Station (BTS) di
Pacitan diketahui belum memiliki izin. Selain itu, sembilan tower
lainnya juga belum membayar retribusi ulang izin Hinder Ordonantie (HO)
kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP). Dengan
adanya fenomena ini Pemkab dipastikan akan merugi. Sebab, sumbang sih ke
PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor telekomunikasi bisa saja
berkurang.
Hal itu
disampaikan oleh Kabid data, informasi dan pengendalian BPMPP Pacitan,
Agus Hariyanto. ‘’Dari 104 tower yang ada, enam di antaranya tidak
memiliki izin pendirian. Sedangkan, sembilan lainnya masa izinnya sudah
habis,’’ ujar Agus seperti dilansir dari Jawa Pos Radar Madiun, kemarin
(15/1/2014) WIB.
Menurut
data BPMPP Pacitan, dari sembilan tower tersebut hingga Januari ini, dua
tower belum memperpanjang izin HO dalam dua tahun terakhir. Sedangkan
tujuh lainnya belum memperpanjang izin dalam setahun terakhir.
Dikatakan
Agus, para pengelola tower yang bandel sudah dihubungi untuk segera
membayar retribusi. Namun, mereka tetap membandel sehingga penagihannya
akan diserahkan kepada Satpol PP sebagai tindak lanjut penegakan perda.
‘’Kami sudah berikan surat peringatan atau teguran kepada pemilik tower
untuk mengajukan perpanjangan atau pembuatan izin pemasangan,’’
terangnya.
Enam tower
tersebut di antaranya berada di Desa Nanggungan, Tambakrejo, Ploso
(Kecamatan Pacitan), Desa Pakis Baru (Kecamatan Nawangan), dan dua
lainnya di Desa Wonogondo (Kecamatan Kebonagung). ‘’Kami sudah
berkoordinasi dengan instansi lain seperti Satpol PP untuk melakukan
penyegelan dan menghentikan operasional BTS sampai mereka menyelesaikan
proses perizinan,’’ tuturnya.
Alasan
masih banyaknya tower tak berizin tersebut dikarekan pemilik tower tidak
memperhatikan atau mengikuti aturan yang berlaku. Sebab, mayoritas
pemilik tower berada di luar Pacitan. ‘’Sedangkan faktor lainnya, karena
banyaknya kekurangharmonisan dengan masyarakat yang terkena dampak
radiasi pemasangan tower. Sebab, stimulus atau duit ganti rugi yang
diberikan oleh pemilik tower ke warga dinilai terlalu kecil,’’
tandasnya.
Redaktur : Robby Agustav
Tidak ada komentar:
Posting Komentar