Rabu, 22 Januari 2014

Tolak BTS, Warga Bogor Layangkan Somasi

Rabu, 22 Januari 2014 04:46 wib
http://jakarta.okezone.com/read/2014/01/22/501/929785/tolak-bts-warga-bogor-layangkan-somasi
(Foto: Yudhi Maulana/Okezone
(Foto: Yudhi Maulana/Okezone
BOGOR - Keresahan warga Kampung Pisang, RT 05/06 Perumahan Este Villa Regency terhadap pembangunan Base Transceiver Station (tower BTS) berujung pada pelayangan surat somasi yang ditujukkan ke PT. Amantara Kalyana selaku penyelenggara pembangunan tower.

Pelayangan surat somasi ini didasarkan pada Surat Kementrian (SK) empat menteri tentang jarak zona bebas bangunan di area BTC sama dengan tinggi tower ditambah 25 persen dari tinggi tower tersebut. Namun, pada kenyataanya, BTC tersebut melanggar aturan tersebut dengan tidak mematuhi ketentuan dari SK empat menteri tersebut.

Kuasa hukum warga, Dedi Faisal Hasibuan, mengatakan secara teknis pembangunan BTC telah menyalahi hukum. "Pembangunan BTC berada dalam radius yang masuk ke dalam wilayah perumahan, jadi jelas melanggar hukum," jelasnya kepada Okezone, Selasa (21/1/2014).

Untuk itu, lanjutnya, warga mengeluarkan surat somasi kepada PT. Amantara Kalyana untuk menghentikan kegiatan pembangunan yang masih berlangsung hingga sekarang. Selain itu, surat somasi tersebut juga ditembus ke beberapa instansi seperti Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bogor, Kapolres dan lainnya.

Dedi membeberkan, isi dari surat somasi tersebut adalah penolakan warga atas pembangunan BTC dan meminta Bupati Bogor, Rahmat Yasin untuk mencabut izin operasional dari PT. Amantara Kalyana. "Surat somasi tersebut sudah kami layangkan kemarin tanggal 17 Januari," tuturnya.

Selain menyalahi aturan, ternyata proyek pembangunan tersebut tidak memiliki izin. Hal tersebut diketahui Dedi setelah mengecek ke Dinas Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor. "Setelah saya cek, ternyata tidak ada di daftar komputernya," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia berharap agar pemerintah Kabupaten Bogor menindak tegas pelanggaran tersebut.

Sementara itu, salah seorang warga, Nasirin mengatakan rencana pembanguan tower BTS tersebut tidak melalui persetujuan warga, tetapi hanya melalui persetujuan pengurus RT dan RW yang dilakukan secara diam-diam.

"Warga sudah berkali-kali melakukan rapat, namun disayangkan beberapa yang tadinya tidak setuju malah sekarang setuju," akunya. Ia menduga pihak PT. Amantara Kalyana memberikan uang sebesar 500ribu kepada sebagian warga.

Untuk itu, ia berharap agar proyek pembangunan BTS dihentikan dan pemerintah merespon surat somasi yang telah dilayangkan oleh warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar