Rabu, 22 Januari 2014

Kabupaten Boyolali Pembangunan Menara Telekomunikasi IZIN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Pembangunan Menara Telekomunikasi

IZIN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Persyaratan Prosedur Pelayanan Dasar Hukum Biaya
Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati c.q. Kepala KPPM dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis
Persyaratan Administrasi:
  1. Status kepemilikan tanah dan bangunan
  2. Surat rekomendasi ketinggian bangunan dari Komandan Pangkalan TNI AU Adi Sumarmo untuk pengamanan kawasan keselamatan operasional penerbangan
  3. Rekomendasi dari dinas/instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki sifat dan karakteristik tertentu
  4. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah disahkan Depkum dan HAM
  5. Surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indoensia bagi penyedia menara berstatus perusahaan terbuka
  6. Informasi rencana penggunaan tower bersama
  7. Persetujuan warga/izin lingkungan dalam radius sesuai tinggi menara dan diketahui oelh Kepala Desa/Lurah dan Camat
  8. Penggunaan genset sebagai catu daya memerlukan izin gangguan
Persyaratan Teknis:
  1. Gambar rencana teknis bangunan menara meliputi denah, situasi, tampak, potongan dan detail, dan perhitungan struktur
  2. Spesifikasi teknis pembangunan menara meliputi data penyelidikan tanah, jenis pondasi, jumlah titik pondasi dan geoteknik tanah
  3. Sepesifikasi teknis struktur as menara meliputi beban tetap, beban sementara, beban khusus, beban maksimum, beban konstruksi, ketinggian menara, dan proteksi terhadap petir
  • Pemohon mengambil blangko sesuai kebutuhan di ruang informasi
  • Setelah blangko diisi dan persyaratan lengkap dikembalikan untuk didaftar, selanjutnya diberikan tanda bukti pendaftaran
  • Proses pembahasan/kajian bila diperlukan, pemeriksaan lokasi, penetapan jumlah retribusi
  • Proses selesai, izin dapat diambil di ruang pengambilan
Waktu pelayanan 14 hari kerja dengan catatan persyaratan lengkap dan terhitung sejak dilaksanakan survey di lokasi usaha
PERDA No. 45 Tahun 2009 Tentang pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Boyolali Tarif retribusi IMB menara telekomunikasi ditetapkan dengan rumus: BO+KZxKBxKTxBT
keterangan:
BO = Biaya Operasional
KZ = Komponen Zona
KB = Komponen Bangunan
KT = Komponen Ketinggian
BT = Biaya Ketinggian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar