Rabu, 22 Januari 2014

Puluhan Menara Telekomunikasi di Kutim Tak Berizin

johansyah ibrahim Puluhan Menara Telekomunikasi di Kutim Tak BerizinSANGATTA, GERBANGKALTIM.COM,—Sebanyak 84 menara telekomunikasi milik sejumlah operator seluler ternyata berdiri tak menenuhi persyaratan diantaran tanpa izin ganguan atau HO maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Berdasarkan investigasi ada puluhan yang tidak berijin selayaknya mulai HO termasuk IMB,” kata Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Kutai Timur, Johansyah Ibrahim, dalam jumpa pers di ruang media center Pemkab Kutim,Rabu (18/12).

Johansyah menyebutkan, sebagian besar menara yang tak mempunyai HO dan IMB berada di pemukiman warga masyarakat sehingga banyak masyarakat mengaku was-was dengan kondisi menara. “Warga mengeluh dan mengaku was-was jika ada angin kencang, pasalnya tempat mereka berdekatan dengan menara,” ungkap Johansyah seraya menegaskan semua menara akan dirazia tim gabungan awal 2014 mendatang.
Dia menyebutkan, pembangunan sejumlah menara telekomunikasi tergolong ilegal karena tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur No 8 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan (HO). Menjawab pertanyaan wartawan, pria yang akrab dengan kalangan wartawan ini mengakui rata-rata pemilik tower baru datang mengurus izin setelah menara berdiri bahkan ada yang sudah beroperasi.
Disebutkan, dalam pembangunan gedung tower baik untuk genset maupun lainnya wajib mengantongi IMB, sedangkan untuk tower harus ada IMB dan HO. “Menara itu tinggi, jika ambruk bisa saja mengenai bangunan yang ada disekitarnya bahkan bisa juga mengenai jaringan listrik,” beber Johansyah dalam pertemuan yang dihadiri Wabup Ardiansyah Sulaiman.
Disinggung terlambatnya operator telekom mengurus ijin, Johansyah mengaku tidak mengerti sementara ia menambahkan semua operator-operator telekomunikasi merupakan perusahaan besar yang mengerti akan hukum. “Ketika diperiksa saat dilakukan evaluasi lapangan, ternyata menaranya sudah berdiri bahkan sudah beroperasi seharusnya semua ijin diurus termasuk adanya pernyataan ketidakberatan dari warga sekitar karena salah satu syarat terpenting HO adanya dukungan masyarakat,” sebut Johansyah.
Lalu bagaimana dengan menara yang sudah berdiri dan belum berizin, dengan tegas, Johansyah menyebutkan tidak akan memberikan izin termasuk rekomendasi lainnya. Ia menambahkanm jika sengketa dengan masyarakat, Pemkab tidak mau disalahkan. “Harus ada pembelajaran, jika perlu segera disegel untuk tidak beroperasi,” tegas Johansyah.
Berdasarkan data,  ada 118 menara telekomunikasi yang beroperasi di Kutim yakni 62 menara milik Telekomsel, 25 menara XL dan 31 menara Indosat. Namun, ada 84 unit ditengarai bermasalah.(Imran)
Sumber: wartakutim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar