Senin, 06 Februari 2012

BLH Bahas UPL/UKL Tower Telekomunikasi Bersama



Pembahasan itu dihadiri oleh Kepala BLH Kota Singkawang, Penanggung Jawab PT. Protelindo,Tbk, serta konsultan UPL dan UKL yang ditunjuk pihak pemrakarsa.

Turut hadir juga, Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dishubkominfo Istri Handayani, para kepala bidang  di BLH, perwakilan dari SKPD terkait,   lurah, serta perwakilan dari masyarakat.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Ir. H. Rasiwan, MM mengatakan pembahasan dokumen UKL/UPL Pembangunan tiga Menara Bersama Telekomunikasi  di Jl. Veteran, Naram, dan Sedau yang diajukan PT. Protelindo tidak jauh berbeda dengan pembahasan UPL-UKL di lima lokasi yang sudah dibahas beberapa waktu yang lalu. 

Namun dia berharap agar peserta pembahasan tetap serius dan dilakukan pembahasan agar semua bisa tuntas, dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Dasar regulasinya jelas, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman UKL dan UPL. 

“Oleh karena itu, meskipun beberapa waktu yang lalu kita sudah membahas persoalan yang sama dengan lokasi berbeda, namun saya minta agar peserta bisa serius dan tuntas dalam mengkaji, sebelum rekomendasi ini dikeluarkan," tegasnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab PT.Protelindo,Tbk Ari Agus Safira Siregar menyampaikan bahwa pihaknya akan mengakomodir masukan-masukan peserta, termasuk siap melakukan sosialisasi dengan maksud memberikan pemahaman agar tidak menimbulkan permasalahan dan kekawatiran di lingkungan masyarakat. 

Begitu juga dalam tanggapannya untuk memberdayakan masyarakat setempat dalam pembangunan.

Kepala Bidang Kominfo Dinas Perhubkominfo Kota Singkawang Istri Handayani mengatakan, salah satu syarat untuk mendapatkan IMB Menara adalah Rekomendasi UKL-UPL.

Hal tersebut telah diatur dalam  Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 9  Tahun 2010 Tentang Penyelenggaran Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Sebelum  Rekomendasi UKL-UPL  dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup Kota Singkawang didahului dengan penyusunan dokumen UKL-UPL oleh pemohon IMB Menara sebagai pemrakarsa. 

Selanjutnya dibahas bersama SKPD terkait serta masyarakat di sekitar lokasi menara telekomunikasi. Dia berharap agar pemrakarsa bisa menerima masukan-masukan dari peserta, karena masukan-masukan tersebut disampaikan dengan maksud dan tujuan untuk kebaikan pihak pemrakarsa itu sendiri. (MC Singkawang/toeb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar