Senin, 06 Februari 2012

Tower Milik Pemerintah dan Swasta Belum Berizin


Posted at 4:42 pm on February 4, 2012 in Jawa TimurKulonanPacitan | 0 Comment

Salah satu tower yang berdiri dan diduga tidak berizin. (foto : jbc15)
PACITAN (jurnalberita.com) – Belasan menara telekomunikasi dan relay stasiun TV yang tersebar disejumlah wilayah di Kabupaten Pacitan, disinyalir belum memiliki izin. Ironisnya, tiga diantaranya berstatus milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kasie Evaluasi Dan Pengendalian, Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Pacitan, Agus Setyawan mengatakan, belasan tower bodong itu berlokasi disejumlah tempat, seperti di Kecamatan Pacitan, terdapat 4 unit menara, Kecamatan Ngadirojo 2 unit, Kebonagung 2 unit, Punung satu unit, serta Kecamatan Nawangan, Bandar, masing-masing satu unit.
“Semuanya memang belum mengurus izin, termasuk yang milik pemerintah,” kata Agus, di ruang kerjanya, kemarin (2/2/12).
Dia mengatakan, secara keseluruhan, jumlah menara komunikasi di Pacitan tercatat sebanyak 100 unit. Dari jumlah tersebut, 11 diantaranya sama sekali belum melengkapi surat perizinan. Sedang 19 menara lainnya, sudah memiliki izin namun masa berlakunya sudah kadaluwarsa. Sementara sisanya, kurang lebih sebanyak 70 menara, masa perizinannya masih berlaku.
“Rata-rata sejak tahun 2008 lalu, izinnya sudah mati. Tapi sampai sekarang, belum diperpanjang,” jelasnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, mayoritas para provider penyelenggara layanan komunikasi, terkendala soal perpanjangan izin gangguan (HO). Apalagi sekarang ini, pemerintah menerapkan aturan tidak ada lagi perpanjangan izin HO, melainkan biaya pengendalian tower telekomunikasi, yang besarnya ditetapkan 2 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) setiap tahunnya.
“Hanya persoalannya, sampai detik ini pedoman umum terkait regulasi tersebut memang belum ada,” tandasnya. (jbc15/jbc2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar