Sabtu, 25 Februari 2012

BTS Liar Tanggung Jawab Penuh Pemkot

JAKARTA--MICOM: Berdirinya sejumlah menara BTS liar telah menganggu kenyamanan warga di sekitarnya. Padahal, menurut pakar tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, Pemprov DKI telah berencana sejak jauh hari untuk menertibkan pendirian menara-menara liar tersebut.

Yayat menilai hal tersebut menjadi tanggung jawab penuh bagi pemerintah kota dan provinsi sebagai pemberi izin pendirian menara.

"Hingga sekarang masih ada menara-menara yang mengganggu masyarakat seperti itu. Berarti kan ada yang salah di sini. Seolah-olah pemerintah bisa diatur perusahaan pemilik menara itu," tutur Yayat, ketika dihubungi, Rabu (14/2).

Menurutnya, pendirian menara BTS semakin tidak terkendali karena tingginya persaingan antarperusahaan penyedia layanan. Mereka memperebutkan lokasi strategis yang dihuni banyak warga, demi mempertinggi cakupan transmisi sesuai promosi yang dijanjikan. Namun, aspek keselamatan sering kali lolos dari pertimbangan.

"Harus dilihat konstruksinya, apakah sudah sesuai dengan syarat keamanan maupun estetika. Sekarang seringkali dibangun menumpuk dan semrawut. Mirip dengan pemasangan papan reklame," tandasnya.

Pihak perusahaan, ujarnya, kerap kali hanya mempertimbangkan status kerja sama dengan pemilik lahan. Mereka tidak memperhitungkan keselamatan dan kenyamanan warga yang berada di sekitar lahan tersebut. Menurutnya, Dinas P2B harus melakukan pemantauan terhadap menara-menara yang telah berdiri.

"Harus dilihat apakah menara tersebut mengganggu warga atau tidak, apalagi menara yang berdiri tanpa adanya izin dari warga sekitar. Ini bisa disegel atau dibongkar," tegasnya.

Menurut Yayat, sebenarnya ada solusi agar menara tidak menumpuk sembarangan yaitu pendirian menara bersama. Satu menara yang digunakan untuk beberapa saluran transmisi. Namun ini jarang dipertimbangkan, lagi-lagi karena masalah persaingan usaha antar perusahaan pemilik menara BTS.

"Ini sepenuhnya tanggung jawab Pemkot untuk tidak sembarangan mengeluarkan izin. Harus ada izin lingkungan dan persetujuan warga, baru pemerintah boleh mengeluarkan izin," tegasnya. (NA/OL-10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar