Selasa, 07 Februari 2012

Menara BTS Dikenakan Retribusi


BSD City, Serpongkita.com-Bagi pengusaha Base Transceiver Station (BTS) akan dikenakan retribusi di tahun ini akan dikenakan retribusi. Hal tersebut menyusul disahkannya perda Penyelengaraan Perhubungan Komunikasi dan Informasi.
Diperkirakan retribusi dari BTS tersebut mencapai miliaran rupiah. Di kota hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini terdapat 400 menara BTS.Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Dishubkominfo Kota Tangsel Taryono mengatakan, potensi retribusi yang bisa dihasilkan dari menara selular tersebut nilainya miliaran rupiah."Setiap menara selular, yang ada di Kota Tangsel diwajibkan untuk mengeluarkan retribusi," ungkapnya.Dikatakan Taryono kewajiban retribusi berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dan berpotensi dalam Pendapatn Asli Daerah."Saat ini terdapat 400 menara BTS yang tersebar di tujuh kecamatan," ucapnya.
Menurutnya dalam Perda tersebut perusahaan menara BTS diwajibkan mengeluarkan retribusi sebesar dua persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang kemudian retribusi pengendalian menara."Potensinya sangat besar untuk penambahan PAD," ucapnya.Ia mencontohkan jika satu menara bernilai Rp 1 miliar maka retribusi dikenaka Rp 20 juta. Saat ini terdapat 400 menara BTS, akam dapat diestimasi pemasukan dari retribusi menara BTS sebesar Rp 800 miliar."Retribusi ini juga diatur dalam surat edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak. Isi dalam surat edaran Dirjen Pajak ini, diberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut retribusi menara selular maksimal 2 persen," terangnya. (dut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar