Selasa, 07 Februari 2012

Tower Axis di STM Hilir tak Ada Izin


Pembangunan tower telekomunikasi ini sudah diperingatkan beberapa kali, tapi membandel juga tidak menanggapi larangan dari kecamatan supaya bangunan itu jangan lagi dikerjakan sebelum SIMB-nya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
STM Hilir-ORBIT: Memanasnya kabar tentang penertiban sejumlah Tower Telekomunikasi di wilayah Kecamatan Kabupaten Deli Serdang sepertinya sudah mereda. Bahkan Satpol PP terkesan cuma gertak sambal tegakan perda.
Buktinya ketika dikonfirmasi wartawan Sabtu (28/1) melalui telepon genggamnya, tidak dapat memberikan keterangan apapun, bahkan ditanya melalui pesan singkat (SMS) terkait bangunan tower di Desa Namopuli Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang tak ada balasan.
Padahal, bagunan rangka besi sepanjang 50 M itu, diketahui didirikan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Dinas Cipta Karya.
Yang menggelikan, meskipun dikerjakan hingga mencapai rampung belum juga mendapat tindakan dari penegak perda Deli Serdang dibawah pimpinan J Manurung.

Membandel
Diketahuinya, persoalan bangunan tower telekomunikasi itu tidak berizin, dari keterangan Camat STM Hilir Marakali Hasibuan. Dia mengaku tidak ada mengeluarkan rekomendasi peruntukan ataupun izin bangunan kepada pemilik tower telekomunikasi ber-merk Axis itu. Begitupun orang nomor satu di Kecamatan STM Hilir ini berjanji akan membongkar besi-besi yang sudah didirikan tersebut.
“Saya tahu bangunan tower telekomunikasi di Desa Namopuli tidak ada izinya, pihak Kecamatan STM Hilir sendiri tidak ada mengeluarkan rekomendasi peruntukan ataupun izin bangunan atas nama pemilik tower itu, tapi masalah ini tetap akan ditindaklanjuti, kita akan buat laporan ke Satpol PP Deli Serdang agar segera menurunkan tim guna melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut,” ungkap Camat waktu dikonfirmasi.
Kata dia, tower telekomunikasi ini sudah diperingatkan beberapa kali, tapi membandel juga tidak menanggapi larangan dari kecamatan supaya bangunan itu jangan lagi dikerjakan sebelum SIMB-nya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
“Sudah beberapa kali diingatkan agar pengerjaan bangunan besi itu jangan dilanjutkan, tapi mereka tetap tidak menggubris larangan kita. Kendati begitu, terserah mereka, tapi Kecamatan akan menulis laporan dan menyerahkan ke Satpol PP Deli Serdang untuk segera merespon masalah tower telekomunikasi tersebut, hingga ke tahap pembongkaran bila masih membandel tak mau mengehentikan pengerjaan sebelum izinnya diterbitkan, “beber Camat.
Sementara, pengamatan wartawan dilokasi pembangunan tower telekomunikasi, besi- besi itu sudah berdiri tegak, dibagian bangunan tidak ada terlihat plank IMB, pengerjaannya hampir rampung hanya tinggal memasang pemancar pada bagian ujung tower. Od-Tar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar