Senin, 06 Februari 2012

Semua Pihak Akan Segera Dipanggil DPRD Komisi C DPRD Surabaya Soroti Tower BTS di Atas Gedung


RABU, 01 FEBRUARI 2012 11:18 WIB

 
Salah-satu tower BTS di Surabaya

LENSAINDONESIA.COM: Selain gencar menyoroti reklame, Komisi C DPRD Surabaya juga mulai melirik tower – tower Base Transceiver Station (BTS) milik operator selular yang didirikan diatas gedung. Meski belum menemukan aturan yang baku mengenai pendirian tower diatas gedung tersebut, namun anggota Komisi C DPRD Surabaya Agus Sudarsono menilai, bahwa penempatan tower diatas gedung yang kini mulai marak tersebut perlu diberikan kajian yang mendetail mengenai kekuatan bangunan maupun konstruksinya, pasalnya menurut Agus tower diatas gedung tersebut dirasa lebih membahayakan masyarakat.
“Saya melihat kok sangat rawan. pertanyaanya, apakah gedung yang dijadikan tempat tower tersebut mampu menopang beban besi konstruksi tower. ini perlu kajian khusus,” ujarnya, Rabu (1/2/2012).
Lebih lanjut, Agus mengatakan, dalam menyikapi hal ini, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari IMB bangunan yang ditempati tower, kemudian dilanjutkan dengan kajian kekuatan bangunan.
“Langkah pertama, kita pelajari dulu IMB bangunan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan izin pendirian tower diatas bangunan itu,” imbuhnya.
Agus menegaskan, menyikapi fenomena ini, dalam waktu dekat, komisi C akan memanggil pihak – pihak terkait, termasuk pemilik gedung, serta operator tower.”Kita akan panggil semuanya, agar pendirian tower itu tidak membahayakan masyarakat,” bebernya.
Seperti diketahui, saat ini marak pendirian tower BTS milik operator selular yang berlokasi diatas gedung, ruko, maupun rumah warga. Hal ini dianggap membahayakan, jika tidak ada ketentuan standart kekuatan bangunan yang menopang tower tersebut. Saat ini Komisi C telah mengantongi enam titik tower BTS yang diketahui belum memiliki izin. ali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar