Selasa, 07 Februari 2012

Pemkot Singkawang Siap Berikan IMB Menara Telekomunikasi


Karena tanpa diminta sudah menjadi hak Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang menyampaikan sosialisasi Perda Kota Singkawang  Nomor 9 Tahun 2010 tentang  Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Dari sosialisasi ini diharapkan penyedia menara telekomunikasi baik yang  bukan penyelenggara telekomunikasi, maupun yang  penyelenggara telekomunikasi,serta masyarakat serta aparat Pemerintah Kota Singkawang dapat mengetahui aturan main yang jelas. Sehinggga masing-masing pihak tersebut dapat menjalankan hak dan kewajibannya sesuai aturan main yang telah ditetapkan.
Bahwa Perda Nomor Nomor 9 Tahun 2010 dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan menara telekomunikasi yang fungsional dan handal sesuai dengan fungsinya yang serasi dan selaras dengan lingkungannyatertib penyelenggaraan menara telekomunikasi yang menjamin kehandalan teknis komunikasi dari segi keselamatan, keamanan, kesehatan, keindahan dan keserasian dengan lingkungan serta kejelasan informasi juga memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi.
Pemerintah Kota Singkawang juga  tidak mengabaikan menara telekomunikasi yang telah ada sebelum Perda Nomor 9 Tahun 2010 diberlakukan. Bagaimanapun menara-menara telekomunikasi tersebut telah banyak membantu masyarakat Singkawang dalam melakukan telekomunikasi dengan berbagai jenis fasilitas layanan yang diberikan penyelenggara telekomunikasi.
Namun sesuai dengan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi serta Perda Kota Singkawang  Nomor 9 Tahun 2010 maka menara telekomunikasi tersebut harus dapat difungsikan menjadi menara bersama telekomunikasi sepanjang secara teknis memungkinkan.
Sedangkan Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2011 sebagai petunjuk pelaksanaannya mengatur  prosedur, tata cara mengajukan IMB Menara Telekomunikasi, syarat-syarat yang harus dilengkapi, retribusi IMB Menara, retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Dalam memberikan kemudahan Pemkot Singkawang memberikan pelayanan perizinan secara terpadu. Dimana permohonan beserta persyaratan  disampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang. Jika ada beberapa syarat yang menjadi kewenangan SKPD lain menerbitkannya maka pemohon akan difasilitasi untuk mendapatkannya. Karena hal tersebut juga telah diatur dalam  Peraturan Walikota Singkawang Nomor 18 Tahun 2011.
Dengan sosialisasi ini diharapkan kepada penyedia yang akan membangun menara telekomunikasi segera mengajukan permohonan dan Pemkot Singkawang telah siap memberikan IMB Menara Telekomunikasi sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar