Jumat, 12 Oktober 2012

Izin 10 Tower BTS Habis, Pemkot Ancam Segel


MOJOKERTO - Pemkot Mojokerto mengingatkan agar pemilik Base Transceiver Station (BTS) di Kota Mojokerto,segera mengurus  masa izinnya yang bakal habis hingga Desember 2012 nanti. Karena pemkot pun tak akan segan-segan melakukan penyegelan jika pemilik vendor tak segera melakukan perpanjangan izin.


Sekretaris Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Mojokerto Novi Rahardjo mengatakan, saat ini di Kota Mojokerto berdiri 19 tower. Satu tower milik PT Telkomsel telah dilakukan pemutusan aliran listrik karena izinnya telah expired sejak tahun 2011 lalu.

Sementara, satu tower lainnya, terancam mendapat sanksi yang sama. Yakni tower milik PT Exelcomindo yang terletak di Jalan AMD Ngaglik Miji Kecamatan Prajurit Kulon. Pemancar sinyal telepon itu masa izin operasionalnya telah habis sejak 27 November 2011 silam."Saat ini sudah ada komunikasi. Dan mereka meminta waktu untuk meminta persetujuan dari masyarakat sekitar tower," ujarnya.

Sebuah tower yang berdiri di kawasan Perumahan Tirta Suam Kelurahan, Kedundung Kecamatan, Magersari itu juga habis masa berlakunya pada 24 Februari 2012 lalu. Pemilik tower PT Indosat itu sudah dipanggil KPPT untuk melakukan perpanjangan izin. ’’Karena, ada pula menara milik Indosat yang akan habis masa izinnya,’’ katanya.
Tower milik Indosat yang akan habis masa izinnya itu yakni di kawasan Kedungturi, Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari. Pada 21 Juli izin tersebut bakal habis."Surat sudah kami layangkan. Mereka yang kooperatif, akan tetap ada langkah persuasif," ujar Novi.

Tower lain yang akan habis masa berlakunya, yakni menara milik PT Hutchison CP Telekomunications Three di kawasan Bancang, Raya Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Axis PT Natrindo Telepon Seluler di Balongrawe, Kedundung, Magersari, PT Tower Bersama di Raya Irian Jaya, PT Indosat di Jalan Bhayangkara, dua tower Axis di Kedundung dan Meri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar