Jumat, 12 Oktober 2012

P2B DKI Jangan Tebang Pilih Bongkar Menara BTS Ilegal

P2B DKI Jangan Tebang Pilih

Bongkar Menara BTS Ilegal

Dody Pranowo — HARIAN TERBIT
http://www.harianterbit.com/2012/10/09/bongkar-menara-bts-ilegal/
menara_Assyurur
JAKARTA– Warga Jl Bunga Mayang, Kelurahan Bintaro Jakarta Selatan, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta meminta Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta untuk segera membongkar bangunan menara BTS (telekomunikasi) ilegal milik PT Komet Konsorsium.
Bangunan itu sejak tahun 2002 lalu diduga tidak mengantongi izin dari warga dan tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta melanggar tata ruang karena bangunan itu berdiri atas nama dua perusahaan berbeda dengan koordinat gambar dan lokasi yang berbeda pula.
Bangunan tersebut menurut pengelolanya memiliki izin bangunan menara telekomunikasi Surat Keterangan Membangun No 71/KM/S/2005 per 6 Juni 2005 dari Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan yang bersifat sementara tiga tahun dan berakhir pada 6 Juni 2008.
Namun demikian, belakangan diketahui jika nomor tersebut tidak terdapat dalam Buku Besar P2B karena untuk nomor tersebut adalah izin untuk pos jaga di Kelurahan Menteng Dalam, Tebet Jakarta Selatan.
“Saya harap Dinas P2B segera membongkar menara itu. Jangan biarkan Jakarta menjadi hutan menara tanpa ada pengaturan yang jelas. Apalagi sudah ada surat perintah segel dan lainnya,” kata Ketua Walhi Jakarta Ubaidillah, kepada Harian Terbit, kemarin.
Dia mengatakan upaya penertiban bangunan ilegal seyogyanya tidak tebang pilih atau diskriminasi dengan hanya berlaku pada masyarakat miskin atau kelompok marjinal. Pemprov DKI Jakarta sebagai barometer pemerintahan daerah di Indonesia sepatutnya memberi teladan utama dalam melaksanakan penegakan hukum atas setiap pelanggaran Peraturan Daerah.
Hal itu dilakukan tanpa takut diintervensi dengan cara apa pun oleh suatu kekuatan atau kelompok kekuatan tertentu. Apalagi jika pelanggaran perda itu mengorbankan ketenteraman dan keselamatan masyarakat setempat.
Atas dasar itu, kata dia, Walhi Jakarta dan jaringan bersama warga Jl Bunga Mayang Bintaro Jakarta Selatan menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Jakarta Selatan, agar segera membongkar menara BTS ilegal tersebut.
Pihaknya mendesak Pemprov DKI menindak tegas aparat bawahannya yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin PNS ataupun yang tidak menjalankan tugas pokok organisasi daerah dan fungsinya dengan sebagaimana mestinya.
“Kami juga meminta Inspektorat Jakarta agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penertiban menara BTS ilegal tersebut. Selain itu melakukan pemeriksaan dan pengusutan apabila terjadi penyimpangan oleh pegawai Pemda DKI Jakarta sehubungan dengan perijinan menara BTS ilegal tersebut,” katanya.
Di sisi lain, tandas dia, Kepala BPLHD DKI Jakarta agar tidak menerbitkan izin Lingkungan (AMDAL) atau UKL/UPL serta kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan, agar mencabut Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi, yang dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan, tertanggal 19 Januari 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar