Nara Sumber dalam rakor DR. ASSARY Konsultan Telekomunikasi dari PT Devan Telemedia Jakarta dan beberapa Kepala Bidang Kominfo kabupaten Jepara, Demak , Kota Pekalongan dan Rembang yang membagi pengalamanan secara kebijakan dan teknis operasional dalam pengaturan menara telekomunikasi.
Edy Supriyanta lebih lanjut mengatakan bahwa lokasi pembangunan menara wajib mengikuti Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota ,Rencana Tata Bangunan / lingkungan, dan mengacu pada SNI (Standar Nasional Indonesia) /standart baku tertentu untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan dengan memperhitungkan faktor faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan kondtruksi menara.
Fihaknya juga baru mengumpulkan data yang detail bangunan menara yang ada di Jawa Tengah guna pengawasan dan pengendalian, dan dari 35 kabupaten b /Kota baru terdaftar 10 kabupaten/kota atau sebanyak 2.163 menara yang diharapkan pada akhir oktober ini data sudah terpenuhi.