Rabu, 17 Oktober 2012

Pemkab Madiun Tak Berani Eksekusi 19 Tower ‘Bodong’

ilustrasi

MITRA-Sedikitnya ada sekitar 19 tower/menara telekomunikasi seluler (BTS) di wilayah Kabupaten Madiun ditengarai “bodong” (tidak berijin,red). Sayangnya, Pemerintah Madiun dalam hal ini Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) setempat tidak berani mengeksekusi.
Data KPPT Kabupaten Madiun, saat ini terdapat 103 bangunan tower. Dari jumlah 19 diantaranya, belum mengantongi perpanjangan perijinan.
Kepala KPPT Kabupaten Madiun, Margono dikonfirmasi wartawan membenarkan belasan tower seluler bodong. Menurutnya, ijin tower bersangkutan sudah habis namun hingga kini tak kunjung diperpanjang oleh yang empunya. Rata-rata, keterlambatan ijin tidak diurus sejak dua tahun lalu.
Meski demikian, Margono keberatan dikatakan berpangku tangan. Pasalnya selama ini pihaknya sudah memberikan peringatan. “Sudah kita berikan peringatan. Tapi nyatanya kami nggak digubris,” kata Margono kepada wartawan.
Belasan tower “bodong” diantaranya berlokasi di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Desa Sidorejo Kecamatan Saradan, Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Desa Pajaran Kecamatan Saradan, Desa Purworejo Kecamatan Geger, Desa Sambirejo Kecamatan Jiwan, Desa Putat Kecamatan Geger, Desa Klecorejo Kecamatan Mejayan, Desa Suluk Kecamatan Dolopo, Desa Tempursari Kecamatan Wungu, Desa Pagotan Kecamatan Geger, Desa Kaibon Kecamatan Geger dan di Desa Mojopurno Kecamatan Wungu.
Dijelaskan, dari ke-19 pemilik tower “bodong” baru dua orang pemilik mulai mengambil langkah. Sedangkan yang lainnya belum mereaksi surat peringatan yang dilayangkan KPPT.
“Kami akan menggunakan aturan sebagaimana Perpu Nomor 23 Tahun 2008 dan Perpu Nomor 29 Tahun 2011. Kalau saja nekat membangkang, kami akan libatkan Satpol PP untuk menindak,” tegasnya. (emy/hw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar