Rabu, 17 Oktober 2012

Warga Jatisari Desak Pembongkaran Tower Seluler

 
 
SEMARANG, suaramerdeka.com - Belasan warga RT 1 RW 2 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen, mendesak Satpol PP Kota Semarang untuk segera membongkar sebuah tower seluler yang dibangun di kampung tersebut. Apalagi menurut warga, dalam pembangunannya, pemilik tidak pernah meminta izin pada warga sekitar.Unggul Yudantono, Warga RT 1 RW 2 Kelurahan Jatisari menegaskan, permasalahan tower ilegal ini seharusnya dapat diselesaikan pihak Satpol PP Kota Semarang. Apalagi berdasar rapat koordinasi tanggal 30 Juli 2012 di kantor Satpol PP, sudah diputuskan bahwa tower akan dibongkar."Sehubungan tidak terselesainya masalah ini, maka dalam waktu dekat kami akan meminta izin audiensi dengan Plt Wali Kota Semarang. Warga sudah gerah, karena sudah ada kesepakatan bahwa tanggal 6 Agustus 2012 tower akan dibongkar, tapi hingga kini belum ada penanganan," tegasnya.Ismu, warga lain mengatakan, pihaknya juga sudah meminta bantuan pendampingan dengan KP2KKN dan LBH Semarang untuk menyelesaikan masalah ini. Beberapa kali pertemuan dengan Satpol PP juga telah dilaksanakan. Tapi sayangnya, hingga kini belum ada penyelesaian yang tegas dari pihak terkait. "Besar harapan kami agar masalah ini segera diselesaikan, dan tower dibongkar karena telah dinyatakan ilegal oleh Pemkot," tegas dia.Sementara, dalam pertemuan di kantor Satpol PP belum lama ini, Kabid Pengendalian dan operasional Satpol PP Kota Semarang, Daniel Sandanafu mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait, sebelum melakukan tindakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar