Jumat, 12 Oktober 2012

Spesialis Penjarah Tower BTS Diringkus Polres Nganjuk

Bawa Senpi Mainan dan Surat Tugas Palsu

Spesialis Penjarah Tower BTS Diringkus Polres Nganjuk

Rabu, 12 September 2012 17:05 WIB
Spesialis Penjarah Tower BTS Diringkus Polres Nganjuk
                                   
LENSAINDONESIA.COM: Petugas Satreskrim Polres Nganjuk berhasil membekuk dua orang penjahat specialis pencurian tower seluler (BTS), Rabu (12/9/2012). Masing-masing Yoyok Aditya (27) warga kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk, dan Suparlan (28) warga desa Putukrejo, kecamatan Loceret Nganjuk, Jawa Timur.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan kabel tembaga grounding tower BTS yang diperkirakan mencapai berat 50 kilogram dan sejumlah peralatan untuk operasional penjarahan kabel tower dari kedua tersangka.
Yoyok Aditya mengaku melakukan pencurian kabel groundid tower BTS untuk tambahan pendapatan karena pendapatan dari bekerja sebagai pemasang tower BTS tidak mencukupi. “Pengalaman memasang tower BTS membuat kami bisa mengambil kabel tower BTS. Kabel tembaga hasil curian tersebut kami jual seharga Rp 50 ribu per kilogram,” ucap Yoyok.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Anton Prasetyo, mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap dua tersangka tersebut ada sekitar dua unit tower BTS yang dijarah. “Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan pada dua pelaku untuk mengetahui berapa lagi tower yang telah dijarah,” kata Anton.
Anton juga menjelaskan, modus dua orang pelaku penjarah tower BTS tersebut dalam menjalankan operasinya selalu menunjukkan surat tugas dari salah satu provider.Ternyata surat tugas itu palsu dan hanya digunakan untuk mengelabui warga ataupun petugas patroli kepolisian.
“Ini diketahui setelah petugas patroli yang menjumpai mereka di salah satu tower BTS merasa curiga dengan surat tugas tersebut,” jelas Anton.
Setelah dilakukan pengecekan ke provider pemilik tower, diketahui kalau tidak ada penugasan untuk melakukan perbaikan tower. Dari situlah petugas akhirnya menangkap keduanya dan berhasil mengamankan kabel tembaga siap jual. Selain itu, petugas berhasil mengamankan sepucuk senjata api mainan dari dalam tas yang dibawa pelaku. “Kami menduga senjata itu digunakan untuk menakuti warga dan petugas jika dinilai mengancam keberadaanya,” tambah Anton.
Hingga berita ini diturunkan, dua orang pelaku spesialis penjarah tower BTS tersebut sedang menjalani pemeriksaan petugas. “Mereka kami jerat dengan pasal pencurian KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuh Anton. @abehttp://www.lensaindonesia.com/2012/09/12/spesialis-penjarah-tower-bts-diringkus-polres-nganjuk.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar