Senin, 15 Oktober 2012

PEMANDANGAN UMUM FPKS TERHADAP RAPERDA KOTA SURABAYA TENTANG KEPARIWISATAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

PEMANDANGAN UMUM FPKS TERHADAP RAPERDA KOTA SURABAYA TENTANG KEPARIWISATAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI


10 Oktober 2012



Bidang pariwisata dan penyediaan insfrastruktur untuk menara telekomunikasi merupakan salah satu faktor penting untuk meningkatkan daya saing Kota Surabaya.
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Yang Kami hormati Saudara Pimpinan,
Yang Kami hormati Saudari Walikota Surabaya,
Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya,
Yang Kami hormati para undangan serta rekan-rekan jurnalis,

Segala puji bagi Allah Robbul ‘Alamin. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw, keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang konsisten hingga hari akhir.
Saudara Pimpinan, Saudari Walikota, Hadirin yang terhormat,
Bidang pariwisata dan penyediaan insfrastruktur untuk menara telekomunikasi merupakan salah satu faktor penting untuk meningkatkan daya saing Kota Surabaya. Pariwisata menjadi tolok ukur seberapa besar daya saing Kota Surabaya dibandingkan dengan kota-kota di Indonesia dan dunia. Semakin besar daya tarik wisata dan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kota Surabaya akan menjadi salah satu indikator untuk mengukur tingkat daya saing Kota Surabaya dibandingkan dengan kota-kota lain di Indonesia dan dunia. Penyediaan insfrastruktur menara telekomunikasi juga merupakan salah satu faktor yang akan meningkatkan daya saing Kota Surabaya karena insfrastruktur tersebut sangat penting untuk memberikan kemudahan bagi pelaku bisnis dan masyarakat Kota Surabaya. Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi informasi sangat membantu aktivitas bisnis dan sosial masyarakat Kota Surabaya, sehingga keberadaan menara telekomunikasi menjadi sangat penting di Surabaya.

Disisi lain, keberadaan menara telekomunikasi jika tidak terkendali dapat menimbulkan masalah gangguan estetika yang dapat menurunkan daya tarik pariwisata Kota Surabaya. Tetapi disisi lain keterbatasan ketersediaan menara telekomunikasi juga akan dapat mengganggu proses optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi bagi aktivitas bisnis dan pelayanan publik serta aktivitas sosial masyarakat Kota Surabaya. Oleh karena itu Pemerintah Kota harus memiliki perencanaan yang jelas dalam menentukan lokasi dan jumlah menara telekomunikasi di Kota Surabaya berdasarkan rancangan tata wilayah Kota Surabaya yang telah ditetapkan. Begitu juga aktivitas bidang pariwisata jika tidak dilakukan perencanaan dan pengendalian yang baik akan dapat menimbulkan permasalahan sosial dalam masyarakat sehingga tidak tercapai tujuan dari pengembangan kepariwisataan di Kota Surabaya.

Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Kepariwisataan, Fraksi PKS berpendapat sebagai berikut :
Fraksi PKS mengingatkan kembali prinsip-prinsip penyelenggaraan kepariwisataan sebagaimana tertera dalam pasal 5 Undang-undang no. 10 Tahun 2009, yakni antara lain menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya, menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal, memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, serta memberdayakan masyarakat setempat.
Dalam Pasal 3 Raperda ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah perlu membangun kawasan strategis pariwisata. Hal ini perlu diperhatikan dengan seksama oleh pemerintah kota, mengingat Surabaya sebagai kota berstandar internasional belum memiliki destinasi wisata yang menonjol dan bercitra positif di mata dunia. Malahan kita dengar justru citra pariwisata negatif berkelas internasional, yang diakui atau tidak, telah menjadi bagian dari geliat pariwisata di kota ini. Kinerja pemkot di bidang pariwisata belum dapat dikatakan optimal. Pembangunan infrastruktur utama maupun infrastruktur penunjang di bidang pariwisata mengalami kemandegan. Tidak ada destinasi wisata baru di kota ini. Padahal sektor pariwisata adalah tulang punggung bagi pembangunan citra kota bertaraf internasional. Oleh karenanya perlu peningkatan mutu SDM di bidang kepariwisataan, yang diikuti dengan pembangunan infrastruktur yang memadai, terutama pembangunan destinasi-destinasi wisata baru berkelas internasional. Mohon tanggapan Saudari Walikota.
Selanjutnya Fraksi PKS mengingatkan kembali akan visi misi walikota yang salah satunya hendak mewujudkan Surabaya menjadi kota yang bermartabat, dengan menciptakan struktur ekonomi lokal yang mampu bersaing di kawasan regional dan internasional. Sudah sepantasnya Surabaya memiliki citra internasional yang positif. Kepariwisataan adalah ujung tombak pencitraan yang dapat dirasakan langsung oleh wisatawan nusantara maupun mancanegara. Oleh karena itu, Fraksi PKS memandang perlu diwujudkan adanya sebuah “icon” internasional di kota Surabaya. Fraksi PKS mengusulkan agar surabaya memiliki destinasi wisata berupa sebuah pusat informasi kota berbasis teknologi informasi dan multimedia. Destinasi tersebut dapat menjadi “icon” yang berisikan sejarah kota, informasi kota dalam berbagai sektor, dan perencanaan kota ke depan. Sehingga siapapun wisatawan yang datang ke Surabaya akan memahami Surabaya dari sisi sejarah, kekinian, hingga menuju masa depan. Destinasi ini harus bersifat informatif, kreatif, dan interaktif. Destinasi ini juga dapat menumbuhkan kecintaan warga surabaya terhadap kotanya. Untuk mendukung hal ini, dapat dengan cara mewajibkan seluruh pelajar untuk berkunjung sebagai bagian dari langkah promosi dan penumbuhan kecintaan generasi muda terhadap kota kita. Kiranya Saudari Walikota dapat memperhatikan dan menanggapi hal ini.
Berikutnya Fraksi PKS memandang perlu dimasukkannya pasal 18 hingga pasal 22 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, ke dalam Peraturan Daerah ini, supaya memperjelas hak dan kewajiban pemerintah daerah serta warga masyarakat. Perhatian hendaknya diberikan pula kepada warga yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak, dan warga lanjut usia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 Undang-undang no. 10 Tahun 2009 yang belum dicantumkan dalam Raperda ini.
Selain itu, Fraksi PKS memandang, ketentuan umum dalam Raperda kepariwisataan ini hendaknya memuat definisi tentang anak dan definisi tentang perbuatan asusila, sehingga memperjelas pasal-pasal dalam lain dalam raperda ini yang berimplikasi kepada kejelasan hukum. Perda kepariwisataan harus mampu menekan bahkan menghapuskan trafficking dan prostitusi di kota ini.
Kemudian Raperda ini perlu secara jelas mengatur partisipasi masyarakat sesuai prinsip kepariwisataan dalam pasal 5 Undang-undang no. 10 Tahun 2009. Partisipasi masyarakat bukan hanya berupa pengaduan, namun juga berupa perlindungan dan pengawasan terhadap kepariwisataan. Kejelasan dan ketegasan juga perlu tercantum dalam hal pemberian sanksi, yang mestinya diatur dalam raperda ini dan bukan dalam peraturan di bawahnya. Mohon tanggapan Saudari walikota.

Saudari Walikota, Saudara Pimpinan, Hadirin yang terhormat,

Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Fraksi PKS memberikan pendapat sebagai berikut:
Fraksi PKS mengingatkan kembali bahwa pengajuan Raperda ini sebagai tindak lanjut Undang-undang no. 28 tahun 2009, adalah terlambat di bandingkan dengan daerah lain. Dalam kesempatan ini, Fraksi PKS mempertanyakan mengapa pengajuan Raperda Retribusi ini, tidak didahului atau disertai dengan Raperda Pengendalian Menara Telekomunikasi. Mohon jawaban Saudari Walikota.
Fraksi PKS berpendapat, pengajuan Raperda Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat memperjelas persoalan pengendalian menara telekomunikasi, sebelum masuk ke pengaturan retribusinya. Banyak hal yang perlu diperjelas, antara lain sebagaimana hasil audit BPK yang mempersoalkan menara telekomunikasi di gedung hotel, di menara masjid, sehingga terdapat ketidakjelasan status tanah/bangunan. Hal ini membuat regulasi menjadi tidak matang.
Selain itu, sebagaimana kita ketahui, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi masuk ke dalam Retribusi Jasa Umum sebagaimana tertera dalam Undang-undang no. 28 Tahun 2009. Disebutkan dalam pasal 109, “Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.” Terkait hal ini, Fraksi PKS menanyakan, pelayanan apa yang diberikan oleh pemerintah daerah atas penarikan retribusi pengendalian menara telekomunikasi? Mohon jawaban Saudari Walikota.
Secara substantif, Fraksi PKS mendukung Raperda ini sebagai upaya pengendalian dan pencegahan agar Surabaya tidak menjadi “kota seribu menara operator”. Tetapi Fraksi PKS menekankan agar Raperda tersebut tidak kontraproduktif dengan tujuan untuk memperluas akses infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi di Kota Surabaya. Jangan sampai Raperda tersebut menghambat proses kemajuan dan peningkatan layanan teknologi informasi di Kota Surabaya sehingga menghambat cita-cita Walikota Surabaya yang juga menjadi cita-cita kita, untuk menjadikan Kota Surabaya sebagai kota berbasis teknologi informasi.Jangan sampai pula menghambat peningkatan daya saing kota dalam aspek penyediaan insfrastruktur.
Fraksi PKS memandang bahwa dalam naskah akademik raperda ini belum dikaji terkait dengan aspek pengendalian, yaitu belum ada kajian dalam naskah akademik yang dilampirkan, tentang seberapa besar kebutuhan menara telekomunikasi di Kota Surabaya agar dapat melayani warga Kota Surabaya dengan kualitas baik, dan apakah jumlah menara telekomunikasi yang ada sekarang ini sudah melebihi jumlahnya atau sebaliknya, jumlah yang tersedia saat ini masih kurang untuk dapat memberikan layanan yang terbaik. Kajian tersebut penting untuk menganalisa apakah Raperda ini mendesak untuk diimplementasikan atau tidak, agar tidak kontraproduktif dengan tujuan-tujuan pembangunan Kota Surabaya yang telah ditetapkan oleh Walikota Surabaya. Mohon Saudari Walikota dapat menjelaskan data-data tersebut, termasuk data potensi menara telekomunikasi di kota Surabaya.
Fraksi PKS juga melihat selama ini belum ada peraturan yang mengatur untuk melindungi keselamatan warga Kota Surabaya yang berada disekitar area menara telekomunikasi, dan bagi Fraksi PKS peraturan tersebut menjadi lebih utama dan mendesak untuk segera diatur dan aturan tersebut disosialisasikan ke warga kota sebagai upaya untuk melindungi keselamatan warga kota yang berada di sekitar area menara telekomunikasi.

Saudari Walikota, Saudara Pimpinan, Hadirin yang berbahagia,
DemikianlahPemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Kepariwisataandan Rancangan Daerah Kota Surabaya tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Terima kasih atas segala perhatian, tanggapan, dan jawaban dari SaudariWalikota dan segenap jajaran Pemerintah Kota. Mohon maaf atas segala kekurangan. Billahi taufik wal hidayah.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Surabaya, 28 September2012
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya


TRI SETIJO PURUWITO, S.Si
Juru Bicara dan Wakil Ketua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar