Jumat, 12 Oktober 2012

Pemerintah Didesak Bongkar Menara BTS Ilegal

Ilustrasi (Foto:mediaindonesia.com)
Walhi menilai menara yang berdiri sejak 2002 tersebut diketahui tidak memiliki persetujuan yang sah dari warga masyarakat sekitar dan tidak memiliki izin AMDAL atau UKL/UPL.
Jakarta, Aktual.co — Walhi Jakarta bersama warga mendesak Gubernur DKI Jakarta serta Wali Kota Jakarta Selatan segera mengeksekusi pembongkaran menara telekomunikasi (BTS) ilegal milik salah satu perusahaan swasta di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Persoalan lingkungan yang terjadi akibat keberadaan menara telekomunikasi ilegal milik PT.Komet Konsorsium, kian berkepanjangan dan meresahkan," demikian siaran pers Walhi yang diterima di Jakarta, Selasa (9/10).

Walhi menilai menara yang berdiri sejak tahun 2002 tersebut diketahui tidak memiliki persetujuan yang sah dari warga masyarakat sekitar dan tidak memiliki izin AMDAL atau UKL/UPL.

Selain itu serta melanggar tata ruang karena bangunan berdiri atas nama dua perusahaan yang berbeda dengan koordinat gambar dan lokasi RT yang berbeda pula, sesuai Titik Lokasi/Tata Letak Bangunan (TLB) No. 322/S/PPSK/DTR/I/10 dan No. 145/S/PPSK/DTR/III/2011 dari Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu diketahui pula bangunan tersebut memiliki izin bangunan menara telekomunikasi Surat Keterangan Membangun No. 71/KM/S/2005 tanggal 6 Juni 2005 dari Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan yang bersifat sementara 3 tahun dan berakhir tanggal 6 Juni 2008.

Diketahui bahwa nomor tersebut tidak terdapat dalam Buku Besar P2B karena untuk nomor tersebut adalah izin untuk Pos Jaga di Kelurahan Menteng Dalam, Tebet Jakarta Selatan.

Walhi Jakarta menjelaskan bahwa sesungguhnya penertiban eksekusi (bongkar) menara ilegal tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat, dan tidak dapat diintervensi atau ditunda oleh cara apapun, mengingat telah diterbitkannya beberapa surat terkait upaya tindakan penertiban.

Surat tersebut adalah Surat Perintah Penghentian Pemanfaatan (SP4) (No: 817/SP4/S/2011) tanggal 16 Agustus 2011, oleh Sudin P2B Jakarta Selatan, ditujukan ke pemilik menara, Surat Segel (No. 817/SP/S/2011) tanggal 18 Agustus 2011, oleh Sudin P2B Jakarta Selatan, ditujukan ke pemilik menara.

Segel besar (papan segel) mulai terpasang di lokasi pada tanggal 12 September 2011, Surat Perintah Bongkar (SPB) dalam SK Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan No. 722/1.785.2/SPB/S/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Pelaksanaan Pembongkaran, yang sudah diterima pemilik menara tanggal 14 September 2011.

Selain mendesak pembongkaran secepatnya Walhi Jakarta meminta kepada Inspektorat Pemprov DKI Jakarta agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penertiban menara BTS ilegal.

Serta melakukan pemeriksaan dan pengusutan apabila terjadi penyimpangan oleh pegawai Pemda DKI Jakarta sehubungan dengan perijinan menara BTS ilegal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar