Senin, 01 Agustus 2011

Perda Menara Telekomunikasi Musti Atur Persetujuan Warga

Nusantara / Rabu, 27 Juli 2011 21:56 WIB
Metrotvnews.com, Kulon Progo: Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menyebutkan tentang persetujuan tertulis dari warga yang harus dilampirkan dalam permohonan izin mendirikan menara. Juga harus dibuatkan berita acara saat dilakukan sosialisasi oleh pelaksana pembangunan menara.

"Hal itu untuk lebih menjamin pemahaman warga mengenai seluk-beluk pembangunan menara, termasuk hak-hak warga dan risikonya, serta jangan sampai merugikan warga terkait adanya menara itu," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) III Raperda itu, Kasdiono, di Wates, Rabu (27/7).

Menurut dia, apabila masuk dalam pasal Perda, kedudukannya akan lebih kuat dibanding syarat sosialisasi dalam pengajuan permohonan izin mendirikan menara. Ia mengatakan izin mendirikan menara juga harus memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan warga masyarakat, bukan sekadar mengejar target pendapatan retribusi.

"Selain itu, proses perizinannya jangan bertele-tele. Harus cepat dan transparan. Ini bukan hanya untuk izin mendirikan menara telekomunikasi, tetapi juga untuk perizinan lainnya," katanya.

Sementara itu, anggota Pansus III Raperda lainnya, Akhid Nuryati mengatakan ada batasan yang jelas tentang penerimaan asuransi jika terjadi kecelakaan, terutama bagi warga sekitar menara yang berisiko tinggi terhadap kemungkinan menjadi korban kecelakaan atau kerusakan menara.

"Di samping itu, pengelola dan penanggungjawab menara juga harus memberikan sosialisasi yang jelas kepada warga tentang cara-cara memperoleh asuransi. Sehingga, apabila terjadi kecelakaan, para korban atau keluarganya bisa mengurus dan memperoleh hak-haknya secara cepat," katanya.

Kepala Seksi Pelayanan dan Fasilitasi Perizinan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kulon Progo Evi Yulianti mengatakan di wilayah kabupaten ini sekarang terdapat 84 menara seluler. "Menara sebanyak itu menempati 46 zona dari 90 zona yang ada di Kulon Progo, sehingga masih ada 44 zona yang belum ditempati atau dibangun menara seluler," katanya.(Ant/BEY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar