Jumat, 05 Agustus 2011

Tower Telekomunikasi di Bekasi Ditertibkan


Jakarta Jakarta / Nusantara / Selasa, 12 April 2011 13:32 WIB

Metrotvnews.com, Bekasi: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bekasi, Jawa Barat, menertibkan menara atau tower telekomunikasi di kawasan tersebut. Sejumlah menara diduga tak mengantongi surat izin mendirikan bangunan.

Penertiban dilakukan setelah pemerintah melayangkan surat peringatan kepada sejumlah perusahaan telekomunikasi. Namun, perusahaan seolah tak memedulikan surat tersebut.

Kepala Satpol PP Bekasi, Iwan Septadi, mengatakan penertiban itu sesuai dengan peraturan bersama Kementerian Perdagangan Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi. Peraturan itu terkait pedoman pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi.

Petugas menyita sejumlah alat komunikasi milik dua perusahaan ternama. Petugas pun memutuskan aliran listrik di menara tersebut.(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar