Jumat, 05 Agustus 2011

Pemko Larang Tower Telekomunikasi



BATAM KOTA (BP) – Pemko Batam tidak lagi memberi izin pembangunan tower atau menara telekomunikasi mulai 2011 ini lantaran tak efisien dan merusak estetika.
”Dulu semua operator punya menara sendiri. Setelah uji coba dampak lingkungan, ternyata tidak efisien. Kami minta operator telekomunikasi membuat menara bersama,” ujar Kepala Badan Kominfo Batam, Raja Muchsin di Batam Kota, kemarin.
Dia mengatakan, titik lokasi menara telekomunikasi di Batam sebagian besar terletak di kawasan perumahan. Kondisi itu mengganggu lingkungan, seperti lokasi menara yang terletak di atas bukit dekat perumahan yang rawan longsor. Selain itu pertumbuhan menara juga mengakibatkan estetika kota rusak.
”Penempatan menara-menara yang hanya dinilai berdasarkan kebutuhan operator tanpa memperhatikan lingkungan sekitar, berdampak negatif,” ujar Muchsin.
Dia mengatakan, lebih 200 tower tersebar di Batam. Pemerintah cemas pertumbuhan pembangunan menara terus meningkat.
”Makanya, kami ingin merubah sistem, kalau jarak tidak lebih dari 1 km, silakan gunakan tower bersama. Tidak ada izin lagi, ke depan Batam tidak ada tempat untuk pembangunan tower. Silakan saja yang ada dikuatkan,” ujarnya.
Penggunaan menara bersama telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2009. Dalam aturan ini disebutkan, menara bersama merupakan menara telekomunikasi yang dipergunakan dua atau lebih operator.
”Walau secara fisik hanya satu menara, namun bisa menampung atau dipakai tiga operator. Sebaiknya masing-masing provider bekerjasama dalam menentukan titik jangkauan. Silakan tower dan signal masing-masing dikuatkan,” ujar Muchsin.
Muchsin mengakui, cukup banyak kendala yang dihadapi dalam menata tower-tower tersebut. “Perda ini disahkan saat jumlah menara telekomunikasi di Batam sudah sangat banyak,” ujarnya. (cha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar