Selasa, 02 Agustus 2011

2000 Menara Telekomunikasi di Sumut Tidak Miliki Izin


2000 Menara Telekomunikasi di Sumut Tidak Miliki Izin
TELKOMSEL


Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Keberadaan menara telekomunikasi jaringan telepon seluler di Sumatera Utara (Sumut) membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terperangah.
Menurut laporan yang masuk bahwa dari 3000 jumlah menara telekomunikasi jaringan telepon seluler di Sumut yang tersebar sejumlah Kabupaten/Kota, ternyata hanya 1000 menara yang memiliki  IMB (izin mendirikan bangunan) menara.

Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) diduga sangat besar akibat kelalaian tersebut. Bahkan diprediksi mencapai miliaran rupiah.

Seperti diungkapkan anggota Komisi A DPRD Sumut Ir Marasal Hutasoit kepada wartawan, Senin (1/8/2011) di kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, menanggapi banyaknya berdiri menara jaringan telekomunikasi yang illegal di Sumut.

“Sangat disayangkan, dari sekian banyak menara berdiri di Sumut, hanya sepertiga yang ada izinnya. Ini menandakan, para pemilik menara terkesan mengabaikan peraturan dan perundang-undangan yang ada,” ujar Marasal.

Padahal, ujar Marasal, surat keputusan bersama 3 Menteri (masing-masing Mendagri, Menkominfo, Menteri PU (Pekerjaan Umum) No18/2009 dan diperkuat lagi dengan PP No12/Per/M.Kominfo/3/2008 tentang penataan menara-menera telekomunikasi, sejak awal telah menginstruksikan kepada para pengusaha jaringan telekomunikasi agar mematuhi segala peraturan tentang mendirikan sebuah menara.

“Tapi kenyataannya, keputusan menteri maupun amanah PP tersebut dibaikan oleh pemilik menara, sehingga daerah ini mengalami kebocoran dana dari izin mendirikan bangunan mencapai puluhan miliar rupiah,” tegas Marasal sembari mengungkapkan kekesalannya, akibat pembangunan menara secara sembarangan tersebut, sejumlah Kabupaten/Kota telah berubah menjadi hutan menara.

Seharusnya, tambah Marasal, setiap membangun menara, harus memiliki izin mendirikan menara dari Bupati/Walikota dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan tentang penataan ruang serta mengacu kepada SNI (Standart Nasional Indonesia), bukan asal semberono membangun, tanpa mengindahkan rambu-rambu yang ada.

Berkaitan dengan itu, politisi dari F-PDS (Partai Damai Sejahtera) ini mendesak Pemprov Sumut segera memberlakukan Perda No15/2009 tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi   secara tegas dan benar, jika ada pengusaha menara yang tetap “membandel” alias tidak mengindahkan izin mendirikan menara, segera lakukan pembongkaran.

“Pempropsu harus tegas, hutan menara yang nyata-nyata tidak memiliki izin, harus segera ditebang, sebab kalau tetap dipertahankan, sangat besar PAD (Pendapatn Asli Daerah) mengalami kebocoran,” ujar Marasal sembari menduga dalam kasus ini adanya permainan antara oknum-oknum di Dinas Kominfo dengan pengusaha menara jaringan telekomunikasi.

Menurut anggota dewan Dapil Asahan dan Tanjungbalai ini, sebenarnya Pemprov Sumut memiliki alasan yang sangat kuat “merubuhkan” menara-menara yang tidak memiliki izin dimaksud, melalui prosedural yang baku sesuai dengan amanah Perda No15/2009, seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta dan Provinsi Bali dalam menertibkan menara illegal.

“Jika ingin Perda No15/2009 “diterge” para pengusaha menara telekomunikasi, Pempropsu harus tegas dengan melayangkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Kalau surat itu juga tidak diindahkan, mau tidak mau seluruh menara yang illegal harus segera dirubuhkan,” jelas Marasal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar