Selasa, 02 Agustus 2011

SOSIALISASI PERDA NOMOR 8 TENTANG PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI KABUPATEN CIREBON TAHUN 2011


PDF Print E-mail



Kamis Tanggal 19 Mei 2011 bertempat di Kedawung Room Patra Cirebon Hotel dilaksanakan Sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi Kabupaten Cirebon, pada kesempatan tersebut hadir Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Cirebon, Staf Ahli Bidang Hukum dan sejumlah provider yang ada di Kabupaten Cirebon.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai narasumber mengatakan sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2011, Diskominfo sebagai penyelenggara dan penanggungjawab kelancaran pelaksanaan Perda tersebut diharapkan kepada seluruh provider yang ada di Kabupaten Cirebon agar dapat mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan apa yang digariskan pada Perda tersebut, berkaitan dengan itu dihimbau pula kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon agar dapat membantu dan ikut serta dalam menginformasikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon manakala menemui kejanggalan/masalah yang terjadi di lapangan tentang keberadaan menara telekomunikasi.
Diperjelas oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon Bapak Dr. Iis Krisnandar,SH.,CN, bahwa dengan berlakunya Perda Nomor 8 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2011 segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya sudah dinyatakan tidak berlaku lagi khususnya tentang menara telekomunikasi dan sekarang berpacu pada Perda tersebut. Setelah kegiatan berakhir dilanjutkan dengan pelaksanaan dialog interaktif dengan para provider.
(20 Mei 2011, RAY, Aptel Diskominfo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar