Rabu, 03 Agustus 2011

Pemkab Gowa Bongkar Paksa Enam Tower Liar

SUNGGUMINASA - Pemkab Gowa kembali akan mengeksekusi paksa enam base transceiver station (BTS) atau tower liar yang disinyalir tidak mengantongi izin prinsip.

Kasubdin penataan ruan dan wasbang Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Gowa Hasanuddin Ahmad Pawero mengatakan, seharusnya sebelum melakukan pembangunan tower-tower itu, para pihak sudah melengkapi izin prinsip terlebih dahulu seperti IMB, HO, SITU maupun AMDAL sesuai yang disyaratkan.

"Sehingga pembangunan itu tidak termasuk kategori liar yang harus ditertibkan," ungkap Hasanuddin di ruang kerjanya, Jumat (17/10/2008).

Menurutnya, pembongkaran ini dilakukan berdasarkan surat Wakil Bupati Gowa Nomor 648.3/085.DTRD perihal pembongkaran bangunan tower yang ditujukan kepada PT Cipta Komunikasi Pradipta dan PT Bintang Abdi Nusantara.

Selain itu juga berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Nomor 18 tahun 2001 tentang retribusi IMB dan berdasarkan rapat tim BP4D tertanggal 16 Juni 2008 yang dilanjutkan dengan penunjukan lokasi tentang rencana pembongkaran tower.

Rencanaya, tower-tower yang akan dibongkar tersebut masing-masing berlokasi di Desa Tinggimae dan Desa Lembangparang Kecamatan Barombong, Desa Pattapang dan Parigi di Kecamatan Tinggimoncong, Desa Tamaona Kecamatan Tombolopao, dan Desa Pattalassang Kecamatan Pattalassang.

"Pemkab Gowa memberi toleransi kepada pemilik tower untuk membongkar sendiri bangunannya hingga minggu kedua Oktober. Jika tak ada tanggapan,Pemkab akan membongkar sendiri tower tersebut. Segala biaya yang ditimbulkan juga akan dibebankan kepada pemilik tower," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya Pemkab Gowa juga melakukan pembongkaran paksa terhadap empat BTS liar Protelindo masing-masing di kelurahan Paccinongang Kec Sombaopu dengan penanggungjawab pembangunan PT Ayama Cahaya Mandiri, di kelurahan Bontoramba Kecamatan Sombaopu, desa Sengka Kecamatan Bontonompo Selatan, dan desa Malakaji Kecamatan Tompobulu dengan penanggungjawab pembangunan untuk ketiga BTS adalah PT INTI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar