Kamis, 18 Agustus 2011

Base Transceiver Station (BTS/Menara Seluler) Aman Bagi Kesehatan


Radiasi perangkat seluler relatif aman, BTS belum terbukti berdampak negatif pada kesehatan.
BANDUNG, frekuensi radio dari gelombang elektromagnetik yang di hasilkan oleh perangkat telekomunikasi seluler yang ada di Indonesia, baik dari menara BTS atau dari telefon seluler, relatif aman bagi kesehatan manusia. Besaran radiasi yang di hasilkan masih di bawah ambang batas kesehatan yang di tetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan lembaga sertifikasi dunia lain.
“Setiap operator seluler tidak akan gegabah memasang dan mengoperasikan perangkat yang menghasilkan frekuensi radio atau gelombang elektromagnetik. Pengoperasian itu harus mendapat izin sertifikasi dari lembaga yang berwenang, dalam hal ini Dirjen Postel”, kata pengamat seluler, Gunung Hadi Widodo, saat di mintai pendapatnya berkaitan dengan munculnya kekawatiran sejumlah warga yang tinggal di lokasi yang berdekatan dengan menara BTS. Gunung yang juga Kepala Indosat Multimedia Mobile (IM3) Regional Jawa Barat menjelaskan, “level batas radiasa yang di perbolehkan menurut standar yang dikeluarkan WHO masing-masing 4,5 watt/m2 untuk perangkat yang menggunakan frekuensi 900 MHz dan 9 watt/m2 untuk perangkat yang menggunakan frekuensi 1800 MHz. Sementara itu standar yang dikeluarkan IEEE C95.1-1991 malah lebih tinggi lagi, yaitu6 watt/m2 untuk perangkat berfrekuensi 900 MHz dan 12 watt/m2 untuk perangkat yang berfrekuensi 1800 MHz.
“Umumnya radiasi yang di timbulkan perangkat-perangkat yang digunakan oleh operator seluler bukan hanya di Indonesia, tetapi di seluruh dunia, masih tergolong aman karena masih jauh di bawah ambang batas standar ketentuan hingga masih relatif aman”, kata Gunung. Gunung juga mengakui sejauh ini protes yang dilakukan terhadap masyarakat atas kekawatiran dari dampak gelombang elektromagnetik ialah mereka yang tinggal berdekatan dengan menara BTS (Base Tranceiver Station). Sejauh ini belum ada keluhan ataupun kekawatiran akan dampak radiasi itu yang datang dari pengguna telefon seluler.
“Padahal jika di hitung-hitung, besarnya dampak radiasi yang di hasilkan oleh pesawat telefon seluler (handphone) jauh lebih besar di banding dampak radiasi yang di hasilkan oleh menara BTS. Memang betul, daya yang di hasilkan dari perangkat handphone sangat kecil, tetapi karena jaraknya yang demikian dekat dengan tubuh kita, dampaknya juga lebih besar” tambah Gunung.
Pernyataan tersebut di dasarkan atas hasil perhitungan dengan menggunakan rumus yang berlaku untuk menghitung besaran radiasi. Misalkan saja pada menara BTS dengan frekuensi 1800 MHz daya yang di gunakan rata- rata 20 watt pada frekuensi 900 MHz 40 watt, sedangkan pada pesawat handphone dengan frekuensi 1800 MHz menggunakan daya sebesar 1 watt dan yang 900 MHz daya yang di gunakan ialah 2 watt. Berdasarkan hasil perhitungan, pada jarak 1 meter (jalur pita pancar utama), menara BTS dengan frekuensi 1800 MHz menghasilkan total daya radiasi sebesar 9,5 watt/m2 dan pada jarak 12 meter maka akan menghasilkan total radiasi sebesar o,55 watt/m2. Untuk kasus menara BTS yang mempunyai tinggi di atas 50 meter, berdasarkan hasil perhitungan, akan menghasilkan total radiasi sebesar 0,029 watt/m2. Jadi kalau melihat hasil perhitungan, sebenarnya angka radiasi sangatlah kecil, sehingga orang yang tinggal di sekitar menara BTS cukup aman.
Hal itu di perkuat dengan pernyataan pengamat telematika “Tri Djatmiko” yang menyebutkan bahwa “persyaratan yang harus di penuhi oleh operator telekomunikasi dalam mengoperasikan jaringan sangat berat dan ketat”. Beberapa perangkat yang dihasilkan oleh sejumlah vendor seperti, Erricsson, Siemens, Motorala, Huawey, ZTE dan lain sebagainya, harus terlebih dahulu melewati seleksi di negaranya sebelum masuk ke Indonesia.
Pemerintah juga telah mematok jarak aman untuk radiasi, jarak minimum menara BTS dari perumahan, luas minimum lahan, standar kontruksi dan hal-hal teknis maupun non teknis lainnya. Direktorat Jendarl Pos dan Telekomunikasi telah mengadakan pertemuan dengan Dinas Pekerjaan Umum, Pemerintah Daerah, Operator dan Vendor untuk menyepakati rancangan draf. Pemerintah memaparkan jarak aman menara, pertama; untuk tinggi menara maksimun 45 meter jarak dari pemukiman publik ialah 20 meter. Bila peletakan dan pembangunan menara BTS di tempat komersial jarak peletakannya ialah 10 meter dan 5 meter bila di daerah industri. Untuk menara BTS dengan tinggi di atas 45 meter, jarak dari pemukiman minimum 30 meter, 15 meter bila di daerah komersial dan 10 meter bila di daerah industri.
Referensi artikel di ambil dari Surat Kabar Pikiran Rakyat, Tempo Interaktif dan CSR FILES.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar