Selasa, 17 Maret 2015

5 Menara BTS di Kelapa Dua Terancam Dibongkar

5 Menara BTS di Kelapa Dua Terancam Dibongkar

TIGARAKSA – Sebanyak lima menara selular atau base transceiver station (BTS) di Kecamatan Kelapa Dua, terancam dibongkar. Satpol PP telah melayangkan surat peringatan ke dua kepada para pemilik menara BTS yang diduga menyalahi perizinan.
Kapala Satpol PP Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan, selain melakukan penertiban sejumlah bangunan liar (Bangli) yang tersebar di sejumlah wilayah, Satpol PP juga akan menertibkan menara BTS yang menyalahi perizinan. Sebelum meninggalkan jabatan sebagai Kasatpol PP, pihaknya akan menertibkan menara BTS tak berizin  yang ada di wilayah Kelapa Dua.
Menurutnya, hasil pendataan sementara, ada 4-5 menara BTS di wilayah Kelapa Dua yang sudah diberikan peringatan. Kelima menara BTS tersebut berdiri di atas gedung lantai 3 dengan ketinggian lebih dari 6 meter.
“Sebelumnya kami sempat dilaporkan ke Ombusman, karena dinilai tidak melakukan penertiban terhadap bangunan menara BTS yang melanggar aturan ini. Setelah kami cek, memang rata-rata menara BTS yang ada di atas gedung itu menyalahi aturan,” tutur Slamet Budi kepada Tangerang Ekspres, akhir pekan lalu.
Ia menambahkan, secara aturan menara BTS yang berada di atas gedung maksimal ketinggianya 6 meter dari atap gedung tersebut.  Sedangkan yang ada di wilayah Kelapa Dua ini, rata-rata lebih dari 6 meter. Sehingga Pemkab Tangerang tidak mengeluarkan perizinan sesuai ketentuan.
“Kami berikan teguran ke 1-3, karena tidak ada respon dari pemilik BTS, maka diberikan surat peringatan. Hingga kini baru peringatan ke dua. Jika tidak digubris akan kembali dengan surat peringatan ke 3 baru dilakukan tindakan pembongkaran,” tuturnya.
Saat ditanya lima BTS ini milik operator selular mana, Slamet menjawab itu menara bersama. Sebab dalam aturan yang baru, satu menara boleh digunakan untuk 3-5 operator. Yang pasti menurut Slamet, setiap menara BTS yang tidak berizin akan ditertibkan. Tapi sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya akan kembali menyurati pemilik bangunan atau menara BTS tersebut untuk segera dilakukan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nantinya tidak hanya di wilayah Kelapa Dua, wilayah lain juga akan kami cek, apakah menara BTS yang sekarang beroperasi itu berizin atau tidak. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika,” tandasnya. (put/Tw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar