Kamis, 12 Maret 2015

Dishubkominfo Cianjur Gelar Rapat Pembahasan Pemungutan Retribusi Menara Telekomunikasi

Dishubkominfo Cianjur Gelar Rapat Pembahasan Pemungutan Retribusi Menara Telekomunikasi

27 Februari 2015, 14:45 WIB
Dinas Pehubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Cianjur menggelar rapat Pembahasan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Kegiatan dihadiri Kepala Dishubkominfo Cianjur H. Aban Subandi, SH, MM., Kabid Kominfo Sukastono, S.Ip., Kasi BKUPT Yani Yuliawati, SE., para Staf dan perwakilan provider. Bertempat di aula ruang rapat Dishubkominfo, Kamis 26 Februari 2015.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Cianjur H. Aban Subandi, SH, MM, menyampaikan saat ini Pemerintah Kabupaten Cianjur sebagai regulator telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Cianjur. Didalamnya mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta Peraturan Bupati Cianjur Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cianjur. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, obyek retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.

Melalui forum ini di jelaskan, pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah penarikan retribusi terhadap orang atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Sedangkan penarikan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dilakukan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika sebagai instansi pengelola dan pemungut retribusi. Sedangkan tata cara pembayarannya adalah wajib retribusi melakukan pembayaran ke rekening kas daerah.

Lebih lanjut Kadis Hubkominfo mengucapakan terima kasih dan apresiasi kepada para wajib retribusi menara telekomunikasi yang telah memenuhi kewajiban dalam melunasi retribusi menara telekomunikasi di Kab. Cianjur. Diharapkan dapat menumbuh kembangkan semangat kebersamaan antara Pemerintah Kabupaten Cianjur dengan provider dan operator menara telekomunikasi di Kabupaten Cianjur. Sehingga, pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Cianjur bisa dilaksanakan dengan baik.

Dalam kegiatan ini, Bupati Cianjur atas nama Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika memberikan piagam penghargaan kepada wajib retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Cianjur.(/ras)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar